WhatsApp Image 2025-09-29 at 09.43.08
Oleh: Syahri (praktisi hukum) Akhir-akhir ini banyak sekali bertebaran di media sosial, berita-berita yang isinya berupa tudingan kepada pihak-pihak tertentu, tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi. Sasarannya adalah Pejabat-Pejabat Kepala Daerah, yang kebetulan berada pada situasi yang tidak menguntungkan.

Oleh: Syahri (praktisi hukum)

Akhir-akhir ini banyak sekali bertebaran di media sosial, berita-berita yang isinya berupa tudingan kepada pihak-pihak tertentu, tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi. Sasarannya adalah Pejabat-Pejabat Kepala Daerah, yang kebetulan berada pada situasi yang tidak menguntungkan.

Dilihat dari narasinya, seolah-olah narasi berita tersebut didasarkan pada sumber yang valid. Namun, jika ditelisik lebih cermat ternyata ditemukan adanya manipulasi narasi yang dilakukan dengan cara mencampurkan fakta dengan memanipulasi opini. Dengan kata lain terdapat pembelokkan makna dengan narasi subyektif atas fakta yang disajikan.

Dari segi bentuknya, konten manipulatif tersebut Dinarasikan dalam bentuk media pemberitaan, konten audio visual maupun konten-konten parodi yang dikemas sedemikian rupa untuk memberikan kesan negatif pada sosok tertentu.

Seluruh pemberitaan manipulatif itu tentunya memiliki tujuan. Apalagi disebarkan secara masif dan terkoordinasi.

Secara teori, tujuan dari pemberitaan pada umumnya adalah untuk menggiring dan membentuk opini publik sesuai dengan keinginan sang sutradara. Orkestrasi itu pada akhirnya berupaya untuk memancing reaksi publik untuk mendelegitamasi Pejabat yang dituju. Tanpa memperhitungkan dampak dari adanya konten manipulatif tersebut.

Secara spesifik dampak dari konten manipulatif adalah : pertama, dapat menimbulkan situasi yang tidak kondusif terhadap pembuatan kebijakan publik.kedua, menimbulkan iklim ketidakpastian bagi para investor yang berniat menanamkan modalnya. Kesemuanya itu dikarenakan adanya keraguan bagi para stakeholder untuk membuat keputusan. karena baik dalam pembuatan public policy maupun keputusan investor untuk berinvestasi diperlukan adanya kepastian hukum dan kondisi sosial politik. Pada akhirnya kesemuanya bermuara pada sosok Pejabat Kepala Daerah yang bebas dari segala rumor-rumor negatif.

Kedudukan Pejabat Kepala Daerah memiliki peran sangat penting. Karena sebagai Pemangku Otoritas Tertinggi, Pejabat tersebut bertindak sebagai penanggung jawab dan sebagai regulator, Yang menjamin adanya kepastian hukum dan keamanan serta ketertiban di wilayahnya.

Adanya delegitimasi dan ketidak percayaan pada Otoritas Tertinggi Daerah, pada akhirnya, dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.

Berdasarkan hal tersebut, sangat penting bagi Pemegang Otoritas Penegakan Hukum untuk melakukan tindakan yang diperlukan dan terukur terhadap pembuat dan penyebar konten manipulatif disemua platform media sosial. Jika mengacu pada hukum yang berlaku, tindakan fitnah dan/ atau pencemaran nama baik, menurut pasal 310 jo. 311 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap pelakunya dapat dipidana penjara dengan ancaman hingga 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,-

Tindak Hukum tersebut, bukan dimaksudkan untuk membatasi hak demokratis masyarakat, akan tetapi ditujukan untuk perlindungan kesejahteraan bersama, agar hak demokrasi dapat dilakukan lebih tertib.

Our Social Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *