Gemini_Generated_Image_4il5834il5834il
Oleh: Mira S. Lubis* Di tengah pesatnya urbanisasi dan pembangunan yang beralih dari sungai ke daratan, kota-kota yang terletak di tepian sungai Kalimantan sekarang menghadapi masalah yang hampir mengancam keberadaan mereka.

Oleh: Mira S. Lubis*

Di tengah pesatnya urbanisasi dan pembangunan yang beralih dari sungai ke daratan, kota-kota yang terletak di tepian sungai Kalimantan sekarang menghadapi masalah yang hampir mengancam keberadaan mereka. Sungai-sungai besar seperti Kapuas, Barito, Mahakam, dan Martapura, yang dulunya menjadi jantung kehidupan masyarakat, perlahan-lahan mulai diabaikan. Di masa lalu, fungsi sungai sangatlah vital: sebagai rute transportasi utama, pusat interaksi sosial budaya, sumber penghidupan, hingga lambang identitas masyarakat lokal.

Namun saat ini, tradisi perahu dan pasar terapung semakin langka. Permukiman air yang sebelumnya harmonis dengan aliran sungai kini terancam oleh pembangunan jalan, normalisasi pinggiran sungai, serta pendekatan pembangunan yang lebih mendukung daratan dan nilai komersial. Meskipun demikian, harapan masih ada. Di tengah kondisi sulit ini, muncul berbagai upaya pelestarian: dari festival budaya, program pendidikan sungai, hingga inisiatif revitalisasi komunitas tepi sungai yang digerakkan oleh masyarakat setempat.

Pada pertengahan September 2025, Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045 diluncurkan, sebuah dokumen ambisius yang digambarkan sebagai panduan baru untuk pembangunan kota di Indonesia selama dua dekade ke depan. Pertanyaannya adalah: apakah kebijakan ini bisa memberikan angin segar bagi kelangsungan kota-kota di tepi sungai Kalimantan? Atau justru akan menambah beban yang ada?

Dari berbagai riset lapangan dan laporan berita, terlihat bahwa sungai-sungai di Kalimantan bukan hanya sekadar fisik, tetapi juga merupakan infrastruktur sosial dan budaya yang sangat berharga. Misalnya, Balanganews menggambarkan sungai sebagai wajah identitas yang kini semakin tersisih oleh pola hidup yang lebih mementingkan daratan. Sebuah tulisan mengenai masyarakat Banjar menggambarkan bagaimana permukiman-permukiman yang bersejarah berkembang mengikuti aliran sungai yang bercabang, serta struktur ekonomi dan sosial yang selaras dengan arus air.

Di Palangkaraya, kegiatan perikanan terapung di Sungai Kahayan meliputi keramba ikan, toko, dan rumah terapung yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat lokal, dengan potensi hasil panen yang bisa mencapai puluhan juta rupiah sekali panen. Di Sintang, lanting-lanting bukan hanya hunian bagi kehidupan kaum berpenghasilan rendah, melainkan juga penggerak perekonomian seperti penginapan, bengkel perahu, kios bensin, kafe, dan toko. Di Banjarmasin, pasar terapung seperti di Kuin dan Lok Baintan bukan hanya sekadar destinasi wisata, tetapi juga pusat ekonomi mikro yang dipenuhi oleh pedagang perempuan, warisan kuliner lokal, dan jaringan distribusi pangan. Namun fungsi-fungsi tersebut bisa dengan mudah berubah menjadi sekadar atraksi wisata jika tidak dirawat oleh komunitas. Di Kalimantan Timur, Sungai Mahakam memiliki peran ganda sebagai sumber air minum, jalur transportasi, tempat pemandian, bahkan rute logistik batu bara, di mana ada konflik antara fungsi ekologis dan industri yang sangat terlihat. Media seperti Detik dan Media Indonesia pun menekankan pentingnya pendidikan tentang sungai sejak usia dini dan disiplin bersama untuk menjaga sungai sebagai ruang peradaban yang penting.

Dalam konteks ini, KPN 2045 menghadirkan harapan baru. Secara umum, kebijakan ini menjanjikan: ada penekanan pada pengembangan kota yang hijau dan tangguh, pengelolaan daerah aliran sungai secara integratif, serta penerapan solusi berbasis alam (nature-based solution). KPN juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan area riparian dan integrasi solusi ini dalam perancangan kota. Ini bisa menjadi kesempatan besar untuk mengembalikan citra sungai sebagai infrastruktur biru-hijau yang berguna baik secara ekologis maupun sosial.

Lebih dari itu, KPN mengusulkan agar dokumen Rencana Penataan Perkotaan dimasukkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Tata Ruang Wilayah, yang membuka peluang hukum bagi pemerintah kota untuk memasukkan agenda pelestarian sungai ke dalam kebijakan resmi. Selain itu, kebijakan ini menekankan pentingnya perlindungan warisan budaya, revitalisasi festival lokal, serta rehabilitasi perkampungan tradisional agar tetap layak huni dan tidak kehilangan identitasnya.

Namun, harapan ini berhadapan dengan sebuah kontradiksi. Salah satu hal yang paling penting berkaitan dengan larangan pembangunan di tepi sungai. Apabila peraturan ini diterapkan secara ketat, banyak permukiman tradisional, dalam bentuk rumah panggung maupun rumah terapung, berisiko untuk diusir, padahal mereka merupakan bagian penting dari sejarah dan budaya sungai yang sarat dengan pengetahuan adaptif dan mitigatif berbasis pengetahuan tempatan. KPN memang membahas mengenai pelestarian warisan dan rehabilitasi permukiman, tetapi dalam praktiknya, istilah “perlindungan sempadan” sering kali diartikan sebagai tindakan sterilisasi fisik, bukannya pendekatan yang berbasis risiko serta adaptasi.

Tegangan lain muncul di Sungai Mahakam, yang kini berfungsi sebagai jalur utama transportasi batubara. Tanpa adanya pengaturan lintas sektor yang jelas, ekosistem sungai tetap rentan terhadap kerusakan meski KPN di atas kertas mengklaim memiliki ambisi untuk menciptakan kota hijau. Hal yang sama berlaku untuk festival sungai: jika hanya berfokus pada jumlah pengunjung, pasar terapung berpotensi menjadi sebuah atraksi wisata yang hanya dipamerkan tanpa fungsi sehari-hari, yang dapat merusak identitasnya sebagai jaringan ekonomi mikro berbasis komunitas.

Dalam konteks ini, ada sejumlah kritik dan saran untuk menjadikan KPN lebih relevan bagi kota-kota yang memiliki budaya sungai.

Pertama, diperlukan zonasi sempadan sungai yang berlandaskan risiko, bukannya larangan total. Sempadan dapat dibagi menjadi zona konservasi, zona mitigasi adaptif untuk permukiman tradisional, dan zona publik dengan risiko rendah seperti taman atau dermaga.

Kedua, perbaikan kawasan air seharusnya dilakukan di lokasi mereka berada, dan bukan melalui relokasi masal. Aspek seperti sanitasi, air bersih, jalur evakuasi, dan rumah panggung yang adaptif harus menjadi prioritas utama.

Ketiga, pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) seharusnya dipandang sebagai hal yang memerlukan kolaborasi kebijakan antar kabupaten, bukannya sebagai isu teknis terkait air semata. Indikator keberhasilan kota yang memiliki sungai seharusnya mencakup kualitas air serta frekuensi banjir, dan bukan hanya sekedar angka Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).

Keempat, budaya sungai sebaiknya dilihat sebagai bagian dari infrastruktur pelayanan kota. Hal ini dapat dilakukan melalui insentif untuk pengrajin perahu jukung, pedagang pasar terapung, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berbasis sungai, serta memastikan terdapat pembagian manfaat yang adil dalam kegiatan atau program pariwisata.

Terakhir, pendidikan terkait sungai seharusnya diintegrasikan ke dalam kurikulum lokal, sehingga generasi mendatang dapat tumbuh dengan kesadaran akan pentingnya sungai dalam kehidupan.

Pada akhirnya, KPN 2045 memang memberikan arah yang tepat untuk masa depan kota-kota dengan sungai: perlindungan tepi sungai, Nature-based Solutions (NbS), pengelolaan DAS, dan pelestarian budaya. Namun, tantangan sesungguhnya adalah bagaimana dokumen ini dapat direalisasikan dalam praktik yang kontekstual. Perlindungan tepi sungai tidak boleh dijadikan alat untuk menggusur. Permukiman tradisional seharusnya diperbaiki, bukannya dihilangkan. Budaya dan ekonomi yang berkaitan dengan sungai harus dipertahankan manfaatnya agar tetap mengalir kepada masyarakat. Jika tantangan-tantangan ini dapat diselesaikan dengan bijaksana, maka pasar terapung tidak akan hanya berfungsi sebagai festival, Mahakam tidak lagi sekedar jalur bagi komoditas, dan Kapuas tidak akan menjadi “budaya yang terhenti”. Sebaliknya, mereka akan menjadi pondasi bagi kota-kota sungai yang kuat, adil, dan benar-benar hidup dan berkelanjutan.

*Dosen mk Perencanaan Kawasan Tepian Air, Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota. Universitas Tanjungpura

Our Social Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *