Makanan Bergizi Gratis: Ide Besar, Ujian Tata Kelola Dan Demokrasi
(Oleh: M. Hermayani Putera)
Gelombang perbincangan publik tentang program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memuncak ketika Ketua BEM Universitas Gadjah Mada, Tiyo Ardianto, menyampaikan kritik terbuka terhadap kebijakan tersebut yang kemudian direspons dengan tudingan dan dugaan intimidasi di ruang publik. Momen itu bukan sekadar polemik mahasiswa versus pemerintah; peristiwa ini menyentuh sesuatu yang lebih mendasar: bagaimana ruang kritik diperlakukan dalam demokrasi, terutama ketika menyangkut program strategis pemerintahan.
Sejumlah cendekiawan juga mengingatkan agar kebijakan sebesar MBG tidak terjebak pada simplifikasi populistik. Dalam banyak kesempatan, intelektual seperti Yudi Latif menekankan bahwa kebijakan publik harus berpijak pada rasionalitas konstitusional dan keadilan sosial yang terukur—bukan hanya sekadar popularitas politycal marketing. Program sosial yang baik bukan hanya populer, tetapi juga dirancang dengan tata kelola yang matang, keberlanjutan fiskal yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang terbuka.
Bagi sebagian pihak, MBG merupakan lompatan besar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Namun bagi yang lain, kebijakan ini menyimpan persoalan serius dalam tata kelola anggaran, manajemen risiko, standar kesehatan, dan dampak sosialnya. Karena itu, memaknai MBG secara jernih membutuhkan pendekatan yang tidak hanya menerima atau menolak, tetapi menimbangnya sebagai ide besar yang diuji dengan nalar kebijakan publik yang matang.
Secara normatif, gagasan MBG nyaris tak terbantahkan: gizi yang baik berkorelasi kuat dengan kemampuan kognitif, konsentrasi belajar, dan kesehatan jangka panjang. Indonesia masih menghadapi persoalan stunting, ketimpangan akses pangan sehat, serta kualitas pembelajaran yang belum merata. Memberikan makanan bergizi kepada anak sekolah dapat dipandang sebagai investasi pada human capital. Namun, keberhasilan sebuah program bergantung pada desainnya, bukan hanya niatnya.
Program MBG telah menjadi salah satu pos belanja besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alokasi MBG dalam RAPBN 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp 335 triliun, meningkat tajam dari Rp 71 triliun pada 2025. Lonjakan anggaran ini menimbulkan kritik tajam, karena sebagian besar diambil dari pos pendidikan sehingga menyebabkan alokasi pendidikan di luar MBG tinggal sekitar 14% dari total APBN, jauh di bawah amanat konstitusi yang menetapkan minimal 20%. Kritik ini datang dari berbagai kalangan termasuk Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia yang menyebutnya sebagai “pengkhianatan konstitusi”.
Kritikus berpendapat bahwa pembiayaan program gizi seharusnya tidak mengorbankan kebutuhan mendasar lain seperti kualitas guru, fasilitas sekolah, dan program pendidikan dasar. Pemindahan anggaran besar ke MBG bisa memperlemah investasi jangka panjang pada pendidikan dan menciptakan tekanan fiskal, khususnya di tengah isu keterbatasan ruang fiskal APBN. Anggaran yang besar ini juga membuka celah risiko kebocoran fiskal besar jika mekanisme pengawasan tidak kuat.
Pemerintah berargumen bahwa belanja MBG dilakukan melalui efisiensi anggaran dan untuk tetap menjaga target defisit fiskal di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB). Namun kritik menyatakan bahwa keputusan untuk mempertahankan skala program tanpa memperkuat struktur pengawasan menimbulkan ketidakpastian fiskal dan ketidakseimbangan prioritas.
Di tengah grand desainnya, pelaksanaan MBG juga diwarnai maraknya kasus keracunan makanan yang disinyalir berasal dari menu MBG. Berdasarkan laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), sepanjang 2025 tercatat sebanyak 12.658 anak di 38 provinsi mengalami keracunan MBG. Provinsi dengan angka tertinggi termasuk Jawa Barat (4.877 anak), Jawa Tengah (1.961 anak), dan Daerah Istimewa Yogyakarta (1.517 anak).
Sebelumnya juga dilaporkan bahwa lebih dari 11.000 siswa mengalami keracunan pada Oktober 2025, dan total korban mencapai ribuan jiwa di berbagai daerah seperti Bandung, Bogor, Kupang, hingga Kalimantan Barat dan Gorontalo.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menyatakan kasus keracunan telah menurun drastis dalam beberapa bulan terakhir, tetapi fenomena ini menunjukkan bahwa standar higienis, sanitasi, serta pengawasan masih jauh dari ideal.
Kasus keracunan bukanlah sekadar statistik. Kejadian tersebut merupakan alarm terhadap lemahnya sistem pengawasan yang harus ditegakkan dari hulu hingga hilir: dari dapur penyedia, rantai distribusi, hingga penyajian di sekolah.
Anggaran MBG yang luar biasa besar tidak hanya memicu perdebatan konsern anggaran negara, tetapi juga membuka potensi risiko korupsi tinggi. Skema pengadaan massal, banyaknya mitra penyedia, serta kurangnya transparansi dalam pelaporan anggaran dan konversi biaya menjadi manfaat nyata di lapangan menjadi pintu potensial penyalahgunaan. Kritik dari kelompok pemantau menyatakan bahwa tanpa keterbukaan data dan pengawasan publik yang kuat, peluang mark-up harga, konflik kepentingan, dan praktik rente di sepanjang rantai pasok akan terus mengintai.
Di luar program pemerintah, sejumlah organisasi masyarakat sipil dan organisasi keagamaan telah menjalankan inisiatif pemenuhan gizi anak dengan pendekatan yang lebih lokal dan partisipatif. Misalnya, beberapa jaringan pendidikan berbasis keagamaan seperti sekolah di lingkungan Muhammadiyah mengelola dapur sekolah sendiri dengan keterlibatan aktif orang tua murid, guru, dan komunitas lokal sehingga akuntabilitas dan keterlibatan publik lebih kuat. Meskipun cakupannya belum sebesar MBG, model ini menunjukkan bahwa pengelolaan gizi anak bangsa bisa dilakukan dengan basis masyarakat yang kuat, pelibatan aktor lokal, serta standar kualitas yang lebih mudah dikontrol.
Model pemberdayaan UMKM pangan lokal, koperasi, dan BUMDes dalam penyediaan makanan sekolah juga merupakan contoh pendekatan yang tidak hanya fokus pada pemenuhan gizi, tetapi juga menguatkan ekonomi lokal sebagai efek berganda (multiplier effect) dari belanja negara yang lebih dekat ke masyarakat.
MBG dilahirkan dari niat luhur: mencerdaskan generasi bangsa lewat pemenuhan gizi. Namun ide besar tanpa tata kelola yang matang bisa berubah menjadi beban fiskal dan sumber kontroversi berkepanjangan. Kritik dari mahasiswa, cendekiawan, kelompok masyarakat sipil, hingga lembaga perlindungan anak semestinya dipahami bukan sebagai gerakan anti-program, tetapi sebagai bentuk kontrol sosial yang penting dalam demokrasi yang sehat.
Kebijakan publik terbaik tidak lahir dari ruang hampa, tetapi dari dialog yang jujur antara negara dan warga, ditopang oleh data, akuntabilitas, dan komitmen terhadap kesejahteraan bersama.
