ChatGPTImage27Mar202610.02.4

(Oleh: Ruhermansyah*)

Dalam beberapa tahun terakhir, kehadiran Warung Madura di berbagai kota di Indonesia semakin mudah dijumpai. Warung kecil yang identik dengan jam operasional panjang ini bahkan sering berdiri berdekatan dengan jaringan ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret. Fenomena tersebut memunculkan perdebatan di ruang publik mengenai persaingan usaha antara warung rakyat dan ritel modern.Perdebatan ini sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan kebijakan ekonomi nasional. 

Dalam sistem hukum Indonesia, warung kecil dan jaringan minimarket berada dalam kategori usaha yang berbeda, sehingga tunduk pada rezim regulasi yang tidak sama. Perbedaan inilah yang kerap menimbulkan kesalahpahaman dalam melihat dinamika persaingan di sektor ritel.

Secara normatif, klasifikasi usaha di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro didefinisikan sebagai usaha dengan modal paling banyak Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan serta omzet tahunan paling banyak Rp2 miliar. Dalam praktiknya, sebagian besar Warung Madura berada dalam kategori ini.

Sebaliknya, jaringan minimarket modern beroperasi dengan modal besar, sistem manajemen korporasi, serta jaringan distribusi nasional. Struktur usaha seperti ini menempatkan mereka dalam kategori usaha menengah atau besar. Perbedaan klasifikasi tersebut memiliki implikasi hukum penting karena usaha mikro secara eksplisit memperoleh perlindungan dan pemberdayaan dari negara.

Prinsip perlindungan ini tidak hanya bersumber dari undang-undang sektoral, tetapi juga memiliki landasan konstitusional. Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Dalam kerangka ini, usaha kecil dan mikro dipandang sebagai bagian penting dari struktur ekonomi nasional yang harus dijaga keberlangsungannya.

Di sisi lain, ekspansi ritel modern memang merupakan bagian dari perkembangan ekonomi dan modernisasi sektor perdagangan. Minimarket menawarkan efisiensi distribusi, standar pelayanan, serta sistem logistik yang lebih terintegrasi. Namun, perkembangan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai keseimbangan antara efisiensi pasar dan keberlanjutan ekonomi rakyat.

Salah satu isu yang sering muncul adalah perbedaan jam operasional antara warung tradisional dan minimarket modern. Pada tingkat nasional, sebenarnya tidak terdapat aturan khusus yang membatasi jam operasional minimarket. Namun, sejumlah pemerintah daerah menetapkan pembatasan melalui peraturan daerah, misalnya dengan membatasi jam buka hingga pukul tertentu.

Minimarket sebagai badan usaha formal tentu wajib mematuhi ketentuan tersebut. Sebaliknya, warung kecil sering beroperasi dengan fleksibilitas yang lebih besar karena tumbuh secara organik di lingkungan masyarakat dan tidak selalu berada dalam struktur usaha formal yang kompleks.

Persoalan menjadi rumit ketika kebijakan daerah mencoba menyeragamkan aturan antara warung mikro dan ritel modern. Pendekatan semacam ini berpotensi mengabaikan perbedaan karakteristik usaha yang sebenarnya sangat mendasar.

Dalam kerangka penataan sektor perdagangan, pemerintah juga telah mengatur hubungan antara ritel modern dan usaha kecil melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021. Regulasi ini menegaskan bahwa pengembangan toko modern harus memperhatikan keberadaan pasar tradisional dan usaha kecil di sekitarnya.

Dengan demikian, kebijakan penataan ritel pada dasarnya memang bertujuan menjaga keseimbangan struktur pasar, bukan sekadar memberikan ruang ekspansi tanpa batas bagi pelaku usaha besar.

Dari sudut pandang hukum persaingan usaha, isu ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini bertujuan menciptakan iklim persaingan yang sehat dan adil dalam kegiatan ekonomi.

Dalam konteks ritel modern, potensi persoalan dapat muncul apabila jaringan minimarket menggunakan kekuatan modal dan jaringan distribusi yang besar untuk menguasai pasar secara berlebihan. Strategi harga tertentu atau ekspansi gerai yang sangat agresif, misalnya, berpotensi menimbulkan tekanan bagi pelaku usaha kecil di sekitarnya.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam berbagai kajiannya menekankan bahwa persaingan usaha tidak semata-mata soal efisiensi ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan struktur pasar yang sehat dan inklusif. Struktur pasar yang terlalu terkonsentrasi pada pelaku usaha besar pada akhirnya dapat mengurangi kesempatan usaha bagi masyarakat luas.

Dalam perspektif yang lebih luas, keberadaan warung rakyat seperti Warung Madura juga berkaitan dengan hak warga negara untuk memperoleh penghidupan yang layak, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Bagi banyak keluarga, membuka warung kecil bukan hanya aktivitas ekonomi, melainkan strategi bertahan hidup di tengah keterbatasan kesempatan kerja formal.

Karena itu, kebijakan penataan sektor ritel perlu melihat persoalan ini secara lebih komprehensif. Negara tidak cukup hanya berperan sebagai pengatur pasar, tetapi juga sebagai pihak yang memastikan bahwa modernisasi ekonomi tidak mengorbankan keberlanjutan ekonomi rakyat.

Pendekatan yang lebih tepat adalah menerapkan regulasi diferensial. Ritel modern tetap tunduk pada pengaturan ketat terkait zonasi, kemitraan, dan standar usaha. Sementara itu, usaha mikro seperti warung rakyat perlu diberikan ruang fleksibilitas dengan tetap diarahkan menuju formalitas usaha secara bertahap melalui kebijakan pemberdayaan.

Dengan cara inilah keseimbangan antara efisiensi pasar dan keadilan ekonomi dapat dijaga. Warung rakyat tidak harus dipandang sebagai penghambat modernisasi, melainkan sebagai bagian dari ekosistem ekonomi nasional yang telah lama menjadi penopang kehidupan masyarakat.

Pada akhirnya, tantangan bagi pembuat kebijakan bukanlah memilih antara ritel modern atau warung rakyat. Tantangan yang sesungguhnya adalah menciptakan tata kelola sektor perdagangan yang adil, sehingga perkembangan ekonomi modern dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

*) Penulis adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Ruhermansyah & Partners, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat periode 2013–2018 dan 2018–2023.

Our Social Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *