Kontraktor dan Konsultan Diminta Waspada, Kelalaian Administrasi Pajak Bisa Berujung Tagihan Ulang
Pontianak 10 Juni 2026,Pelaku usaha jasa konstruksi, baik kontraktor maupun konsultan, diimbau untuk lebih berhati-hati dan tertib dalam administrasi perpajakan, khususnya terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 Ayat (2) atas pekerjaan yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Imbauan ini disampaikan sebagai langkah antisipasi dini menyusul masih ditemukannya kasus pemanggilan wajib pajak oleh otoritas perpajakan akibat tidak terdeteksinya setoran PPh Final yang sebenarnya telah dipotong saat pembayaran proyek pemerintah.
Dalam ketentuan perpajakan, setiap pembayaran proyek yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui bendahara pengeluaran wajib dikenakan pemotongan PPh Final sebesar 2 hingga 4 persen sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah dilakukan pemotongan, bendahara berkewajiban menyetorkan pajak tersebut ke kas negara serta menyerahkan bukti potong kepada rekanan atau penyedia jasa.
Namun dalam praktiknya, masih ditemukan kasus di mana pajak telah dipotong dari pembayaran proyek, tetapi tidak segera disetorkan atau bukti potong tidak diberikan kepada kontraktor maupun konsultan. Di sisi lain, tidak sedikit pelaku usaha yang kurang memahami pentingnya dokumen bukti potong sehingga tidak melakukan pengecekan maupun penyimpanan dokumen tersebut.
Akibatnya, beberapa tahun kemudian, saat dilakukan pemeriksaan atau pencocokan data, wajib pajak menerima panggilan dari kantor pajak karena tidak ditemukan data setoran pajak atas proyek yang pernah dikerjakan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian besar karena wajib pajak dapat diminta menjelaskan atau bahkan membayar kembali pajak yang sebenarnya telah dipotong pada saat pencairan proyek.
“Kasus seperti ini perlu menjadi perhatian bersama. Pengusaha jangan hanya fokus pada pencairan pekerjaan, tetapi juga harus memastikan bukti potong pajak diterima dan disimpan dengan baik sebagai dokumen penting,” ujar Mei Purwowidodo ketua Umum BPD Gapensi dan wk ketua 1 Formajakon.
Untuk menghindari permasalahan serupa, terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan:
Pertama, setiap kontraktor maupun konsultan harus segera meminta Bukti Potong PPh Pasal 4 Ayat (2) setelah pembayaran proyek dicairkan. Dokumen tersebut harus disimpan dengan baik sebagai bukti bahwa kewajiban pajak telah dipenuhi.
Kedua, bendahara pemerintah daerah perlu memastikan seluruh pajak yang telah dipotong benar-benar disetorkan ke negara serta menyerahkan bukti potong kepada rekanan secara tepat waktu. Tertib administrasi menjadi kunci untuk mencegah timbulnya persoalan di kemudian hari.
Ketiga, otoritas perpajakan diharapkan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi kepada pemerintah daerah, asosiasi jasa konstruksi, serta pelaku usaha agar pemahaman mengenai mekanisme PPh Final semakin baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pesan utama yang perlu diingat seluruh pihak adalah sederhana namun sangat penting: “Pajak yang dipotong harus disetor, setoran harus dibuktikan, dan bukti harus disimpan. Jika ketiga hal ini dijalankan dengan baik, tidak ada pihak yang dirugikan.”
