Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana (CNBC Indonesia)
Oleh: Jaka Kembara/ Aktivis Swandiri Inisiatif Sintang)
Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat perlu dilihat sebagai krisis ekologis sekaligus krisis kesehatan masyarakat. Ketika lahan terbakar, persoalan tidak berhenti pada hilangnya vegetasi atau rusaknya ekosistem. Asap yang dihasilkan membawa partikel halus dan berbagai polutan yang kemudian terhirup oleh masyarakat. Kondisi ini semakin genting di tahun 2026 ini. BMKG menyebut Kalimantan Barat sebagai salah satu provinsi prioritas dalam pengendalian karhutla. Risiko kebakaran meningkat sejak Juli dan mencapai puncaknya pada Agustus–September 2026, sejalan dengan kondisi kemarau dan pengaruh El Niño. Bahkan berdasarkan analisis BMKG per 19 Agustus 2026, Kalimantan Barat termasuk empat provinsi dengan jumlah hotspot signifikan.
Asap adalah titik temu antara persoalan lingkungan dan Kesehatan, dampak kesehatan terbesar bukan semata-mata karena api, tetapi karena polusi udara yang dihasilkan oleh pembakaran. Asap karhutla mengandung antara lain: PM2.5; karbon monoksida (CO); karbon dioksida (CO₂); nitrogen oksida; sulfur dioksida; senyawa organik hasil pembakaran tidak sempurna; serta berbagai partikel dan zat kimia lainnya. PM2.5 menjadi perhatian khusus karena ukurannya sangat kecil sehingga dapat masuk jauh ke saluran pernapasan hingga bagian paru-paru akibatnya paparan PM2.5 dapat menyebabkan iritasi, peradangan, dan gangguan fungsi pernapasan. Artinya, kualitas udara menjadi mekanisme utama yang menghubungkan karhutla dengan penyakit. PM2.5 adalah singkatan dari Particulate Matter 2.5, yaitu partikel pencemar udara yang berukuran sangat kecil, dengan diameter 2,5 mikrometer (µm) atau lebih kecil, Sederhananya, PM2.5 adalah debu dan partikel sangat halus yang terdapat di udara dan dapat masuk jauh ke dalam sistem pernapasan manusia.
Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak dirasakan secara sama oleh seluruh lapisan masyarakat. Perbedaan kemampuan ekonomi, jenis pekerjaan, kondisi tempat tinggal, serta akses terhadap layanan kesehatan menyebabkan masyarakat memiliki kapasitas adaptasi yang berbeda ketika terjadi kabut asap. Dalam situasi tersebut, masyarakat miskin dan kelompok berpenghasilan rendah cenderung menjadi kelompok yang paling rentan karena memiliki pilihan yang lebih terbatas untuk melindungi diri dan keluarganya dari paparan asap.
Ketika kualitas udara memburuk akibat karhutla, masyarakat dengan kemampuan ekonomi yang lebih baik relatif memiliki lebih banyak pilihan untuk mengurangi paparan. Mereka dapat menggunakan alat penyaring udara di rumah, mengurangi aktivitas di luar ruangan, bekerja dari rumah, menggunakan masker dengan perlindungan yang lebih baik, memperbaiki kualitas ventilasi rumah, atau membawa anggota keluarga yang mengalami gangguan kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan. Kemampuan tersebut menjadi bentuk coping mechanism yang memungkinkan rumah tangga mengurangi risiko kesehatan selama periode kabut asap.
Sebaliknya, kondisi tersebut tidak selalu dapat dilakukan oleh masyarakat miskin, petani, buruh, pedagang kecil, pekerja informal, dan masyarakat desa. Bagi kelompok tersebut, bekerja di luar rumah sering kali bukan pilihan, melainkan kebutuhan untuk mempertahankan pendapatan harian. Seorang petani tetap harus pergi ke kebun, pedagang harus membuka lapak, buruh harus bekerja, dan pekerja informal harus tetap berada di ruang publik untuk memperoleh penghasilan. Akibatnya, meskipun mereka mengetahui bahwa kualitas udara sedang buruk, mereka tetap menghadapi paparan asap karena tidak memiliki pilihan untuk menghentikan aktivitas ekonomi.
Kondisi ini menciptakan persoalan yang lebih luas daripada sekadar pencemaran lingkungan. Karhutla dapat memperbesar ketimpangan yang sudah ada di dalam masyarakat. Kelompok yang memiliki sumber daya lebih besar memiliki kemampuan lebih baik untuk menghindari paparan, sedangkan kelompok yang memiliki sumber daya lebih terbatas justru menghadapi paparan yang lebih tinggi. Dengan demikian, risiko kesehatan tidak terdistribusi secara merata.
Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena masyarakat berpenghasilan rendah juga memiliki kemampuan yang lebih terbatas untuk menanggung konsekuensi ketika mengalami gangguan kesehatan. Ketika seorang anggota keluarga terkena ISPA, mengalami sesak napas, atau penyakit lainnya akibat paparan asap, keluarga tidak hanya menghadapi biaya pengobatan, tetapi juga kehilangan pendapatan karena anggota keluarga yang sakit atau harus mendampingi anggota keluarga lainnya. Dengan demikian, satu kejadian kesehatan dapat menciptakan tekanan ekonomi tambahan bagi rumah tangga yang sebelumnya sudah rentan.
Oleh karena itu, karhutla perlu dipahami bukan hanya sebagai ketimpangan lingkungan, tetapi juga sebagai ketimpangan kesehatan dan ketimpangan ekonomi. Mereka yang paling sedikit memiliki kemampuan untuk mengendalikan kondisi lingkungan justru dapat menjadi kelompok yang menanggung beban kesehatan dan ekonomi paling besar. Dalam konteks ini, kebijakan pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memastikan bahwa penanganan karhutla tidak hanya bersifat umum, tetapi juga memperhatikan keadilan dan perlindungan bagi kelompok yang paling rentan. Kebijakan perlindungan kesehatan perlu memberikan perhatian khusus kepada masyarakat miskin, petani, buruh, pekerja informal, masyarakat desa, anak-anak, lansia, ibu hamil, serta masyarakat dengan penyakit kronis. Dengan demikian, keadilan dalam penanganan karhutla bukan berarti memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh masyarakat, tetapi memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada kelompok yang memiliki kerentanan dan kemampuan adaptasi yang lebih rendah. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa masyarakat miskin tidak menjadi pihak yang secara tidak proporsional menanggung dampak kesehatan, ekonomi, dan sosial dari karhutla.
