(Oleh: Jaka Kembara/ Aktivis Swandiri Inisiatif Sintang)
Berulangnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan respons pemerintah setelah kebakaran terjadi. Karhutla membutuhkan sistem pencegahan dan kesiapsiagaan yang bekerja sejak tingkat tapak, karena masyarakat desa merupakan pihak yang berada paling dekat dengan sumber risiko sekaligus menjadi kelompok yang paling cepat merasakan dampak kebakaran dan asap. Dalam konteks tersebut, pembentukan dan penguatan Desa Tangguh Bencana (Destana) dapat menjadi salah satu strategi penting untuk menjadikan desa sebagai garda terdepan dalam pengurangan risiko dan penanggulangan karhutla. Gagasan ini bukan membebankan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat, melainkan membangun pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.
Secara kebijakan, gagasan tersebut memiliki dasar yang kuat. Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2025 tentang Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana saat ini menjadi dasar terbaru penyelenggaraan Destana dan menggantikan Perka BNPB Nomor 1 Tahun 2012. Regulasi tersebut menempatkan desa sebagai aktor utama dalam pengelolaan risiko bencana, dengan tujuan antara lain melindungi masyarakat yang tinggal dan berpenghidupan di kawasan rawan bencana, memperkuat kapasitas kelembagaan masyarakat, serta membangun resiliensi masyarakat secara berkelanjutan.
Desa memiliki keunggulan karena masyarakat berada langsung di wilayah yang berisiko. Masyarakat mengetahui lokasi lahan yang mudah terbakar, sumber air, jalan akses, kondisi lahan, aktivitas pembukaan lahan, serta perubahan lingkungan yang mungkin tidak segera diketahui oleh pemerintah kabupaten atau provinsi. Dengan membangun sistem yang terorganisasi, informasi tersebut dapat menjadi bagian dari sistem peringatan dini. Untuk konteks karhutla, konsep Destana sebaiknya tidak membentuk struktur baru yang berjalan sendiri. Sebaliknya, perlu dilakukan integrasi dengan kelembagaan yang sudah ada, khususnya Masyarakat Peduli Api (MPA), kelompok tani, kelompok perempuan, pemuda, Linmas, pemerintah desa, serta kelembagaan masyarakat lainnya.
Hal yang sangat penting adalah bahwa pembentukan Destana tidak boleh berhenti sebagai program tanpa sumber pembiayaan. Peraturan BNPB Nomor 7 Tahun 2025 secara eksplisit menyatakan bahwa pendanaan Program Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana dapat bersumber dari APBN, APBD, APB Desa, dan sumber pendanaan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Artinya, desa memiliki ruang untuk mengintegrasikan agenda ketangguhan bencana ke dalam perencanaan dan penganggaran desa. Hal ini semakin relevan pada 2026. Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 menempatkan “penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana” sebagai salah satu fokus penggunaan Dana Desa. Pemerintah juga menjelaskan bahwa Dana Desa 2026 diarahkan pada delapan fokus, termasuk ketangguhan iklim dan bencana. Dengan demikian, gagasan Desa Tangguh Karhutla memiliki ruang kebijakan dan penganggaran yang relevan dalam kerangka Dana Desa.
Pembentukan Desa Tangguh Bencana Karhutla tidak boleh dimaknai sebagai pemindahan tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat. Pembagian perannya harus jelas, Pemerintah pusat menyediakan regulasi, standar, dukungan teknis, sistem informasi, serta dukungan program nasional. Pemerintah provinsi mengoordinasikan lintas kabupaten, memperkuat sistem pengendalian karhutla, menyediakan dukungan teknis dan sumber daya sesuai kewenangan. Pemerintah kabupaten memperkuat BPBD, kecamatan, OPD teknis, layanan kesehatan, dan dukungan kepada desa. Pemerintah desa mengorganisasi masyarakat, memasukkan pengurangan risiko dalam perencanaan desa, mengelola anggaran sesuai ketentuan, serta memastikan sistem kesiapsiagaan berjalan. Masyarakat menjadi pelaku utama pencegahan, pemantauan, pelaporan, kesiapsiagaan, dan respons awal sesuai kapasitas. Manggala Agni, MPA, BPBD, pemegang izin/konsesi, dan pihak lainnya mendukung sesuai kewenangan dan tugas masing-masing. Dengan pembagian tersebut, desa menjadi garda terdepan, tetapi bukan berarti menjadi pihak yang menanggung seluruh beban penanggulangan karhutla.
Lebih jauh, pembentukan Desa Tangguh Bencana Karhutla dapat menjadi semacam kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat. Masyarakat menyatakan, Kami bersedia menjaga lingkungan, mencegah kebakaran, saling mengingatkan, melaporkan kejadian, dan berpartisipasi dalam kesiapsiagaan. Pemerintah menyatakan, Kami menyediakan kebijakan, anggaran, informasi, kapasitas, peralatan sesuai kewenangan, layanan kesehatan, koordinasi, respons, dan perlindungan yang dibutuhkan masyarakat. Dengan demikian, ketangguhan tidak dibangun melalui instruksi satu arah, tetapi melalui hubungan saling percaya dan pembagian tanggung jawab yang jelas.
