WhatsApp Image 2026-08-23 at 15.53.50-100kb

Sumber : (Kepripost.com : Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung lokasi karhutla di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Prabowo melihat kondisi kawasan dan berdialog dengan petugas)

(Oleh: Syahroni Pratama Ketua PC IMM Kapuas Raya)

Masyarakat di Kalimantan Barat sudah hidup berabad-abad yang lalu. Mereka hidup dengan cara dan tradisinya sendiri. Seiring berkembangnya zaman, banyak transmigrasi yang berdatangan.

Di provinsi yang luasnya 147.307,00 kilometer persegi atau sekitar 7,53% dari total luas daratan Indonesia, berladang dan berkedun adalah pekerjaan pokok terutama bagi rakyat kecil. 

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, yang ditetapkan pada 30 Mei 2022. Perda ini mengatur ketentuan tata cara pembukaan lahan perladangan bagi masyarakat lokal dengan cara dibakar secara terbatas dan terkontrol (maksimal dua hektare per kepala keluarga dengan syarat tertentu). 

Tujuan dibuatnya Perdaa ini yaitu memberikan payung hukum bagi tradisi berladang berpindah atau pembukaan lahan tradisional yang berakar pada kearifan lokal masyarakat adat di Kalimantan Barat.

Baru-baru ini muncul sebuah polemik adanya arahan dari perintah pusat dari Presiden Prabowo untuk mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022 dengan alasan munculnya karhutla dan kabut asap. 

Memang dimasa el nino kemarau yang berkepanjangan ini, membakar berpotensi menyebabkan karhutla dan tebalnya kabut asap. Namun kita juga peru tau membakar lahan bukan hanya kemauan melainkan kebutuhan yang menjadi solusi untuk membuka lahan dengan modal minim bagi rakyat kecil di desa atau perkampungan.

Pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak bisa dicabut karena akan menghadirkan ketimpangan hak-hak masyarakat. Pencabutan Perda ini berpotensi memicu penagkapan peladang seperti yang pernah terjadi pada tahun 2019. Dimana pada saat itu kasus penagkapan peladang memicu amarah rakyat.

Pengadaan alat berat belum menjadi solusi konkret berdasarkan pertumbuhan ekonomi, sosial, luas wilayah, dan akses jalan ke daerah pelosok.

Berdasarkan PPID Pemprov Kalbar, Provinsi Kalimantan Barat memiliki total 2.031 desa dan 99 kelurahan yang tersebar di 174 kecamatan serta 14 kabupaten/kota. Berdasarkan geografis masih banyak akses jalan atau tempat-tempat tertentu yang alat berat masih belum bisa beroperasional kesana.

Kita juga belum tau berapa alat berat yang di sediakan pusat ada berapa banyak. Dan kita juga belum tau apakah pengadaan alat berat itu diletakkan di perkotaan saja, atau di kecamatan, atau juga ada di perdesaan.

Solusi ini bukanlah solusi yang konkret. Sebab kita tau ada Sebagian masyarakat yang hanya berladang kurang dari setengah hektar. Apakah itu juga harus dibuka dengan alat berat? 

Disisi lain, masyarakat masih belum mampu menerima perubahan baru. Mereka masih hidup dengan cara lama yang di wariskan dari nenek moyang mereka.

Setiap kebijakan dan aturan harus bersandar kepada ilmu pengetahuan dengan teori yang ada serta disesuaikan dengan keadaan. Negara ini sudah jauh dari transparansi dan dialog publik. Inilah sumber ketimpangan yang memicu persimpangan jalan antara penguasa dan rakyat.

Our Social Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *