(Oleh: Jaka Kembara/ Aktivis Swandiri inisiatif Sintang)
Dalam situasi seperti karhutla saat ini, persatuan dan solidaritas menjadi kekuatan penting masyarakat. Solidaritas bukan hanya berarti berkumpul ketika kebakaran sudah besar atau memberikan bantuan setelah masyarakat terdampak. Solidaritas harus dibangun sejak sebelum bencana terjadi melalui kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan, saling mengingatkan, mencegah penggunaan api secara berbahaya, serta memastikan bahwa tidak ada anggota masyarakat yang menghadapi risiko sendirian. Pendekatan pengendalian karhutla di Indonesia sendiri menekankan pentingnya pencegahan, pelibatan masyarakat, dan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, serta media. Karena itu, menghadapi karhutla membutuhkan kesadaran bahwa keselamatan satu orang berkaitan dengan keselamatan orang lain, dan perlindungan terhadap satu kelompok masyarakat merupakan bagian dari perlindungan terhadap seluruh komunitas.
Solidaritas pertama yang perlu dibangun adalah kesadaran bahwa hutan, lahan, air, dan udara merupakan ruang hidup bersama. Ketika satu orang atau kelompok melakukan tindakan yang meningkatkan risiko kebakaran, dampaknya tidak hanya ditanggung oleh pelaku. Asap dapat masuk ke rumah-rumah masyarakat, mengganggu kesehatan anak-anak dan lansia, menghambat aktivitas ekonomi, serta mengancam kehidupan masyarakat yang bahkan tidak memiliki hubungan langsung dengan lokasi kebakaran. Karena itu, masyarakat perlu membangun budaya saling menjaga dan saling mengingatkan. Upaya pencegahan tidak boleh dipahami sebagai tugas pemerintah semata. Masyarakat dapat mengambil peran melalui pengawasan lingkungan secara bersama, melaporkan titik api sejak dini, mengingatkan apabila terdapat aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, serta memastikan pengelolaan lahan dilakukan secara bertanggung jawab.
Dalam kondisi karhutla, tidak semua orang memiliki tingkat risiko dan kemampuan perlindungan yang sama. Karena itu, persatuan masyarakat tidak cukup dibangun atas dasar perlakuan yang sama, tetapi harus didasarkan pada prinsip saling menjaga sesuai dengan tingkat kerentanan masing-masing. Keluarga yang memiliki kemampuan lebih besar dapat membantu keluarga yang memiliki keterbatasan. Masyarakat yang memiliki informasi dapat menyebarkannya kepada warga lain. Kelompok pemuda dapat membantu melakukan pemantauan dan distribusi informasi. Tokoh masyarakat dan tokoh agama dapat menggerakkan kesadaran kolektif. Kelompok perempuan dapat berperan dalam perlindungan keluarga dan identifikasi kebutuhan kelompok rentan. Sementara masyarakat yang memiliki kemampuan dan pengetahuan tentang lingkungan dapat membantu memperkuat sistem pencegahan di tingkat desa. Dengan demikian, solidaritas bukan hanya tindakan amal, tetapi merupakan bentuk keadilan sosial dalam menghadapi risiko yang tidak dirasakan secara merata.
Masyarakat di Kalimantan memiliki modal sosial berupa gotong royong, hubungan kekeluargaan, dan pengetahuan lokal dalam menjaga ruang hidup. Modal sosial tersebut perlu diperkuat untuk menghadapi ancaman karhutla. Solidaritas harus diterjemahkan ke dalam bentuk organisasi dan tindakan nyata. Desa atau komunitas dapat membangun kelompok siaga yang memiliki pembagian peran, seperti kelompok pemantauan, kelompok komunikasi, kelompok perlindungan masyarakat rentan, kelompok dukungan logistik, dan kelompok yang membantu koordinasi dengan pemerintah atau petugas terkait.
Masyarakat yang bersatu juga memiliki posisi yang lebih kuat untuk mengawal kebijakan pemerintah. Solidaritas tidak berarti masyarakat mengambil alih seluruh tanggung jawab pemerintah dalam penanganan karhutla. Pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk menyediakan kebijakan, anggaran, sistem pencegahan, perlindungan kesehatan, penegakan aturan, dan respons terhadap keadaan darurat. Namun, masyarakat yang terorganisasi dapat secara bersama-sama menyampaikan kebutuhan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan. Mereka dapat meminta informasi mengenai kondisi lingkungan, wilayah rawan, rencana penanganan, serta bentuk perlindungan bagi masyarakat. Mereka juga dapat mendokumentasikan dampak yang dialami dan menyampaikan tuntutan agar kebijakan tidak hanya berhenti pada pernyataan, tetapi menghasilkan perubahan nyata. Pada akhirnya, menghadapi karhutla membutuhkan masyarakat yang tidak saling meninggalkan. Ketika pemerintah belum mampu memberikan kepastian perlindungan secara optimal, masyarakat memang perlu memperkuat kapasitas dan solidaritasnya. Namun, hal tersebut bukan berarti masyarakat harus menerima atau menggantikan kelemahan kebijakan pemerintah. Solidaritas masyarakat harus berjalan bersama dengan tuntutan terhadap tanggung jawab negara.
