Masyarakat Desa Nanga Ngeri Tetapkan 460,46 Hektar Sebagai kawasan Indikasi Zona Perlindungan di Wilayah Hutan Desa
(Oleh : Fransiskus-Aktivis Muda Swandiri Inisiatif Sintang)
Masyarakat Desa Nanga Ngeri memiliki hutan desa dengan luasan terindikasi total 1.947,22 hektare, terdiri dari kawasan berhutan dengan keanekaragaman hayati dan beberapa sungai yang menjadi sumber penghidupan didalamnya. dengan kondisi yang ada tersebut, Sehingga diperlukan adanya identifikasi dan validasi terkait zona yang terindikasi untuk menentukan zona-zona wilayahnya.
Berangkat dari wilayah hutan yang ada dengan sumber keanekaragaman hayatinya, masyarakat bersama pihak GEMAWAN melalui kegiatan yang difasilitasi oleh Aldo Topan.R yang berlangsung di kantor Desa Nanga Ngeri pada tanggal 4 Oktober 2026 sebagai langkah dalam upaya menjaga, mengelola dan serta mengintegrasikan perlindungan wilayah berhutan dengan kebutuhan pemanfaatan ruang oleh masyarakat. serta membagi wilayah hutan desa yang ada kedalam zona lindung dan zona pemanfaatan berdasarkan hasil survey biodeversiti yang pernah dilakukan dalam rangka monitoring kawasan hutan desa.
Dalam kegiatan tersebut melibatkan beberapa tokoh masyarakat serta, Abang Rustaman dan Heru sebagai perwakilan dari Tim GIS Lembaga GEMAWAN yang membantu dalam proses pembagian indikasi zona wilayah dan validasi hasil survey bioderversiti oleh prof. Hari sebagai konsultan yang disampaikan secara daring. Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil survey biodervisiti yang dipernah dilakukan oleh beberapa anggota masyarakat bersama prof. Hari sebelumnya.
Pada kegiatan validasi disampaikan terdapat beberapa jenis keanekargaman hayati yang terdiri dari flora dan fauna yang ditemukan diwilayah hutan desa.yang mana flora tersebut terdiri dari beberapa jenis-jenis pohon, hasil hutan bukan kayu (HHBK) dan beberapa jenis fauna seperti lempiau, landak, pelanduk,elang dan beberapa jenis burung lainnya. Selain itu ada ditemukan beberapa jenis flora dan fauna yang belum teridentifikasi baik nama dan jenis nya.
Dari hasil temuan-temuan tersebut maka, pada kegiatan yang berlangsung selama satu hari tersebut masyarakat,anggota LPHD bersama Tim GIS dari lembaga GEMAWAN membagi wilayah hutan desa tersebut menjadi dua zona yaitu zona Lindung (Inti) dan zona pemanfaatan. Dimana Zona lindung adalah wilayah kawasan hutan yang ditetapkan untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup, sumber air dan lain-lain.
karena itu pada zona lindung ditetapkan sebagai zona inti dan tidak boleh dimanfaatkan dan dikelola seperti pada area atau wilayah hutan dengan zona pemanfaatan.
Sementara itu, zona pemanfaatan adalah kawasan yang boleh dimanfaatkan, dikelola dan diambil hasilnya, dengan ketentuan tetap mempertahankan fungsi ekologis hutan itu sendiri. Oleh karna itu berdasarkan hasil temuan dan kondisi yang ada wilayah hutan Desa Nanga Ngeri dengan total luas keseluruhan yang terindikasi dibagi menjadi dua kawasan.
Dimana zona indikasi pemanfaatan luasnya mencapai 1.474,22 hektare, sementara itu 460,46 hektare wilayah hutan desa sementara ditetapkan sebagai zona lindung Inti. dimana pada kawasan dengan 460,46 hektare, tersebut ditemukan adanya jenis-jenis pohon dan beberapa jenis satwa seperti lempiau, pelanduk, landak, elang, trengiling, serta beberapa jenis burung dan hewan lainnya.
Pembagian zonasi ini sendiri masih belum sepenuh nya final dimana zonasi wilayah yang telah dilakukan hanya menjadi ketetapan sementara, sebagai langkah awal dan acuan serta menjadi pengetahuan tambahan bagi masyarakat dalam proses tindak lanjut pengelolaan hutan desa yang ada di Desa Nanga Ngeri.
Dimana Kedepannya yang menjadi zona indikasi perlindungan dapat terus meningkat luasannya, sehingga flora dan fauna yang ada dapat terus tumbuh dan berkembangbiak, serta dapat ditetapkan secara permanen zona wilayah hutannya. Melalui dengan ada nya kegiatan pembagian zonasi wilayah dan penetapan sementara dua zona hutan terindikasi yang ada tersebut, juga diharapkan dapat memberikan gambaran bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas pada wilayah hutan desa.
Selain membahas hasil temuan survey keanekaragaman hayati dan pembagian zonasi wilayah serta penetapan sementara zona kawasan hutan. pada kegiatan tersebut juga, masyarakat desa diharapkan dapat terlibat dalam menjaga keberlangsungan wilayah hutan desa yang ada di Desa Nanga Ngeri dengan lebih terarah dan berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan ketentuan pengelolaan dan pemanfaatan hutan desa. Sehingga wilayah hutan yang ada dengan keanekaragaman hayatinya bisa terus terjaga dan dimanfaatkan sesuai ruang dan fungsinya bagi kehidupan masyarakat disekitarnya. secara khusus masyarakat hutan desa yang ada di Desa Nanga Ngeri dengan praktik baik secara berkelanjutan.
