WhatsAppImage2025-07-01at11.18.16
Pemerintah Kabupaten Sintang saat ini tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kemitraan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Mandiri. Langkah ini dinilai sebagai upaya membangun tata kelola kemitraan antara perusahaan sawit dan pekebun rakyat agar lebih adil, produktif, dan berkelanjutan.

Pemerintah Kabupaten Sintang saat ini tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kemitraan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Mandiri. Langkah ini dinilai sebagai upaya membangun tata kelola kemitraan antara perusahaan sawit dan pekebun rakyat agar lebih adil, produktif, dan berkelanjutan.

Draf regulasi tersebut secara umum menunjukkan niat baik. Di dalamnya tercantum prinsip perlindungan terhadap kawasan bernilai konservasi tinggi (high conservation value/HCV) dan kawasan dengan cadangan karbon tinggi. Bahkan, diatur pula bentuk-bentuk kemitraan dalam konservasi dan penguatan kapasitas masyarakat lokal. Ini menandai pergeseran dari pendekatan lama yang cenderung top-down dan eksploitatif.

Namun, dari perspektif lingkungan dan keadilan sosial, ada sejumlah hal mendasar yang belum disentuh secara serius. Jika dibiarkan, regulasi ini berpotensi menjadi pintu masuk legalisasi ekspansi sawit yang tidak terkendali, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

Pengabaian Wilayah Adat

Hal paling mendasar yang absen dalam draf Perbup ini adalah pengakuan atas wilayah adat. Padahal di Kabupaten Sintang, sebagaimana daerah lain di Kalimantan Barat, wilayah adat masih menjadi bagian vital dalam tata kelola ruang masyarakat.

Draf Perbup tidak menyebut secara eksplisit mekanisme pengakuan wilayah adat ataupun perlindungan hak kelola masyarakat adat. Hal ini menciptakan potensi besar konflik lahan, terutama jika tanah ulayat diklaim sebagai “lahan bebas sengketa” dan masuk dalam skema kemitraan.

Pengalaman dari berbagai daerah menunjukkan, ketidakhadiran payung hukum yang kuat terhadap tanah adat selalu menjadi awal dari perampasan lahan dan marginalisasi komunitas lokal.

Lemahnya Pengawasan Lingkungan

Sanksi yang diatur dalam draf ini juga belum menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan lingkungan. Pelanggaran terhadap areal konservasi atau tindakan yang mencemari ekosistem air, hutan, dan tanah masih diperlakukan serupa dengan pelanggaran administratif biasa. Tidak ada mekanisme penegakan yang cukup kuat untuk mendorong tanggung jawab ekologis perusahaan.

Kemitraan seharusnya tidak hanya dinilai dari peningkatan produktivitas atau nilai tambah ekonomi, tetapi juga dari kontribusinya menjaga keseimbangan lingkungan hidup. Tanpa klasifikasi pelanggaran ekologis dan mekanisme pemulihan yang tegas, semangat keberlanjutan hanya akan menjadi jargon.

Tidak Ada Jalur Pengaduan Independen

Draf ini juga belum menyediakan jalur pengaduan atau penyelesaian sengketa yang independen. Penyelesaian sengketa sepenuhnya bergantung pada mekanisme musyawarah atau fasilitasi pemerintah daerah.

Padahal, dalam relasi asimetris antara masyarakat dan perusahaan, posisi tawar komunitas sangat lemah. Perlu mekanisme pengaduan terbuka dan mandiri yang memungkinkan masyarakat menyampaikan keluhan secara aman dan adil, termasuk melibatkan lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, dan pihak ketiga netral.

Fokus pada Produksi, Bukan Ekologi

Draf Perbup ini secara umum masih berorientasi pada produktivitas. Skema kemitraan mencakup pembangunan kebun baru, peremajaan, penyediaan sarana produksi, sertifikasi, dan pemasaran. Namun, tak ada satu pun pasal yang mewajibkan penilaian daya dukung ekologis wilayah sebelum kemitraan dilakukan.

Sintang bukan wilayah kosong. Tekanan terhadap hutan, lahan basah, dan daerah aliran sungai (DAS) di kabupaten ini sudah sangat tinggi. Jika pendekatan intensifikasi dan perluasan ini terus dipacu tanpa evaluasi ekologis, maka ancaman krisis lingkungan hanya tinggal menunggu waktu.

Rekomendasi untuk Perbaikan

Agar Perbup ini tidak justru melanggengkan ketimpangan dan kerusakan lingkungan, sejumlah rekomendasi strategis perlu dipertimbangkan:

  1. Tambahkan klausul pengakuan dan perlindungan wilayah adat, termasuk hak masyarakat atas informasi, persetujuan bebas tanpa paksaan (free, prior and informed consent/FPIC), dan hak veto atas kegiatan kemitraan.
  2. Pisahkan sanksi administratif dari pelanggaran lingkungan berat, serta hadirkan mekanisme pemulihan ekologis yang konkret.
  3. Tetapkan zona larangan kemitraan di kawasan lindung, sempadan sungai, habitat satwa liar, dan ekosistem gambut.
  4. Wajibkan audit lingkungan partisipatif yang melibatkan masyarakat sipil dan lembaga akademik.
  5. Publikasikan secara terbuka semua data kemitraan—termasuk perjanjian kerja sama dan laporan pelaksanaan—agar bisa diawasi publik.

Pilihan Arah Pembangunan

Kabupaten Sintang kini berada di persimpangan jalan. Regulasi ini dapat menjadi tonggak penting menuju tata kelola sawit yang berkeadilan dan berkelanjutan. Namun, itu hanya akan tercapai bila keberpihakan terhadap lingkungan dan masyarakat lokal benar-benar menjadi komitmen, bukan sekadar pengisi dokumen.

Jika tidak dikawal dengan cermat, kemitraan sawit yang diatur dalam Perbup ini hanya akan menjadi wajah baru dari eksploitasi lama: merampas ruang hidup masyarakat dan mengorbankan hutan demi produksi. Di tengah krisis iklim dan memburuknya kualitas lingkungan hidup, kita tak bisa lagi menoleransi pembangunan yang mengorbankan keberlanjutan demi angka-angka ekonomi sesaat.

Sudah saatnya Sintang menegaskan sikap: bahwa hutan, tanah, dan masyarakatnya bukan beban, tetapi fondasi masa depan.

Our Social Media

1 thought on “Kemitraan Sawit Sintang: Janji Kesejahteraan, Ancaman Ekologis

  1. Mitra dalam perusahan perkebunan sawit
    1. Petani mitra plasma perusahan, yang mengikuti skema inti plasma, bagi hasil, dll, saat ini di sebut manajemen 1 atap. dimana Masy yang menjadi petani mitra plasma perusahan diduga mendapatkan bagi hasil yang cukup remdah. Masyarakat kehilangan tanah dan bagi hasil rendah, sehingga terpaksa Masy berkerja menjadi pekerja/ buruh di perusahan perkebunan sawit.
    2. Petani sawit mandiri/ swadaya , yang MOU bermitra dengan perusahaan perkebunan sawit untuk pembelian buah sawit/ TBS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *