Dari Perut Bumi ke Luka Sosial: Tambang yang Tak Menyejahterakan
“Kami menambang bukan karena tamak, tapi karena tak punya pilihan lain.”
Ungkapan ini datang dari seorang pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di pedalaman Kalimantan Barat yang pernah saya temui saat bertugas di Kapuas Hulu belasan tahun lalu. Ia bukan mafia tambang, bukan juga pemodal besar. Ia petani kecil yang lahannya kian tergerus dan tak lagi mampu ditanami.
Perspektif mengenai tambang, PETI (Penambangan Tanpa Izin), dan nasib rakyat Kalimantan Barat (Kalbar) tidak bisa dilepaskan dari ketegangan antara eksploitasi sumber daya alam, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekologi. Untuk mengurainya secara jernih, kita perlu turun dari menara retorika dan menginjakkan kaki pada realitas lapangan, di mana tambang hadir bukan sekadar data, tetapi sebagai denyut kehidupan—dan kadang juga luka yang tak disembuhkan.
Di banyak daerah Kalbar seperti Ketapang, Bengkayang, Kapuas Hulu, hingga Sanggau, penambangan tanpa izin bukan sekadar aktivitas ilegal. Ia telah menjelma sebagai jalan keluar darurat bagi rakyat kecil yang terdesak kebutuhan hidup. Sebuah respons terhadap ketimpangan struktural, bukan sekadar pelanggaran hukum.
Namun yang kerap terjadi justru pendekatan represif: PETI dianggap perusak lingkungan, pemicu konflik, dan biang krisis. Penertiban dilakukan, alat berat disita, pelaku ditangkap. Tapi satu pertanyaan mendasar sering luput: mengapa mereka terpaksa menambang? Dan yang lebih penting: apakah negara telah menyediakan jalan hidup yang lebih layak? Berikut catatan yang mencoba merangkum realitas dan ironi ini dan upaya menawarkan arah menuju keadilan sosial-ekologi.
Tambang, PETI, dan Rakyat Kalbar: Dari Perut Bumi ke Luka Sosial
PETI tumbuh subur di wilayah seperti Ketapang, Bengkayang, Kapuas Hulu, dan Sanggau. Banyak dari pelaku PETI bukan korporasi raksasa, tapi rakyat biasa—petani tanpa lahan, buruh tambang lepas, pemuda putus sekolah. Mereka masuk ke dunia tambang bukan karena tamak, tapi karena terdesak. Tidak punya pilihan ekonomi lain.
Namun keberadaan PETI sering disebut ilegal, merusak lingkungan, dan memicu konflik. Benar. Tapi yang sering luput adalah pertanyaan: kenapa mereka memilih jalan itu?
Apakah negara sudah memberi pilihan hidup yang lebih layak?
Di sisi lain, tambang legal berskala besar justru sering mendapat izin dengan mudah. Tapi ironisnya, kontribusinya terhadap ekonomi lokal sering tidak sebanding dengan kerusakan yang ditinggalkan: hutan habis, sungai tercemar, desa kehilangan sumber air, dan masyarakat lokal hanya jadi penonton.
Ironi Tambang Legal
Sementara tambang rakyat terus ditekan, tambang legal berskala besar justru kerap diberi karpet merah. Izin eksplorasi dan produksi dikeluarkan dengan cepat, meski seringkali tanpa keterlibatan atau persetujuan dini tanpa paksaan dari masyarakat adat dan lokal yang terdampak langsung (free and prior informed consent/FPIC). Ironisnya, kontribusi perusahaan tambang besar terhadap kesejahteraan warga sekitar acap tak sebanding dengan kerusakan yang ditinggalkan.
Hutan habis, sungai tercemar, sumber air hilang, dan desa-desa kehilangan ruang hidup. Warga lokal kerap hanya menjadi penonton dari eksploitasi sumber daya di tanah mereka sendiri. Bahkan tak jarang, tambang legal pun melakukan praktik merusak lingkungan, namun dibiarkan atau hanya diberi sanksi administratif ringan.
Ketimpangan Struktural
Ketimpangan perlakuan antara tambang rakyat dan korporasi besar menunjukkan masalah yang lebih mendasar: ketimpangan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam. Negara tampak lebih cepat mengambil tindakan tegas terhadap warga miskin yang menambang karena terpaksa, dibanding menindak korporasi yang jelas-jelas melanggar komitmen lingkungan atau hak masyarakat.
Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka wajar jika rakyat kehilangan kepercayaan. Keadilan sosial dan ekologi menjadi jargon kosong jika tidak diterjemahkan ke dalam kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil dan kelestarian alam.
Mencari Jalan Tengah: Tambang yang Bertanggung Jawab dan Berkeadilan
Sudah saatnya kita keluar dari logika hitam-putih antara “legal” dan “ilegal”. Sebaliknya, kita perlu mendorong pendekatan keadilan sosial-ekologis, yang mempertimbangkan kompleksitas ekonomi rakyat sekaligus keberlanjutan lingkungan hidup. Berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan dalam upaya menghadirkan jalan tengah tersebut, sebagai berikut:
- Pengakuan Tambang Rakyat Berbasis Komunitas
Negara perlu membuka skema legalisasi tambang rakyat yang dikelola secara koperatif kolektif dan dikontrol oleh masyarakat lokal dengan standar lingkungan yang ketat. Regulasi sektor pertambangan di Indonesia secara hukum sebenarnya membuka ruang bagi pengakuan tambang rakyat berbasis komunitas, namun implementasinya masih sangat terbatas, kompleks, dan seringkali diskriminatif terhadap rakyat kecil. Misalnya, pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Pasal 1 ayat (10) disebutkan “Tambang rakyat adalah usaha pertambangan yang dilakukan oleh rakyat secara mandiri atau kelompok dengan modal terbatas.” Lalu Pasal 24–27: menyebutkan, Pemerintah dapat menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan Pemerintah pusat/daerah harus mengalokasikan wilayah khusus untuk kegiatan tambang rakyat. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara menjelaskan lebih teknis soal persyaratan pengajuan WPR, prosedur legalisasi, dan siapa saja yang bisa mengajukan. Lalu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) tentang Pelaksanaan Good Mining Practice juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan tambang yang berkelanjutan (?), termasuk dalam konteks tambang skala kecil/rakyat.
Walaupun perangkat dan dasar hukum ini sudah ada, namun kenyataan di lapangan tidak semudah itu. Penetapan WPR masih sangat minim. Banyak daerah, termasuk Kalimantan Barat, tidak pernah menetapkan WPR dan menetapkannya di Lokasi yang tidak ekonomis/tidak ada cadangan tambang. Akibatnya, rakyat yang menambang dianggap illegal karena berada di luar zona resmi. Selain itu, prosedur izin juga rumit dan cenderung tidak ramah rakyat. Persyaratan administratif, teknis, dan finansial sulit dipenuhi oleh komunitas lokal, apalagi yang modalnya terbatas. Hal ini diperparah dengan belum adanya mekanisme bantuan atau pendampingan teknis dari negara secara massif. Karena tidak punya izin akibat sulitnya prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi, rakyat penambang rentan dikriminalisasi sebagai pelaku penambangan tanpa izin (PETI). Padahal mereka praktis tidak memiliki alternatif sumber penghidupan lain.
Karenanya, sulit mengelak anggapan jika dalam pengelolaan tambang negara cenderung bias terhadap Korporasi/Perusahaan. Negara cenderung lebih cepat memberi izin ke korporasi besar melalui skema Izin Usaha Pertambangan (IUP) daripada memfasilitasi tambang rakyat. Banyak wilayah kaya tambang justru masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik perusahaan, bukan WPR.
- Diversifikasi Ekonomi Lokal
Ketergantungan pada tambang harus dikurangi melalui penguatan alternatif penghidupan seperti agroforestri, pertanian organik, perikanan lestari, atau ekowisata berbasis desa. Diversifikasi ekonomi lokal di lokasi pertambangan merupakan upaya strategis berdurasi dan berdimensi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada tambang, serta mempersiapkan ekonomi masyarakat pasca-tambang. Ini sangat penting karena sumber daya tambang bersifat tidak terbarukan dan bisa menyebabkan krisis sosial-ekonomi ketika habis atau ditutup. Kunci keberhasilan diversifikasi ekonomi lokal ini adalah: (a) pendampingan intensif oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM), kampus, dan pemerintah daerah; (b) terbukanya akses modal dan pasar bagi pelaku ekonomi lokal; dan (c) kemauan politik dan CSR perusahaan tambang untuk mendukung transisi ekonomi warga sekitar. - Restorasi Lingkungan Partisipatif
Melibatkan masyarakat dalam pemulihan hutan dan sungai yang rusak akibat tambang serta menyediakan insentif dan dukungan teknis yang memadai. Kalimantan Barat menyimpan sumber daya tambang yang melimpah: emas, bauksit, dan mineral lain tersebar di berbagai kabupaten seperti Ketapang, Sanggau, Sekadau, Bengkayang, hingga Kapuas Hulu. Namun, di balik kekayaan tersebut, wilayah ini juga menyimpan warisan kerusakan ekologis pasca tambang—lahan gundul, air sungai tercemar, dan hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal. Restorasi lingkungan pasca tambang di Kalbar tidak cukup dilakukan secara teknokratis dan seremonial. Ia harus menyentuh akar sosial, budaya, dan ekologis, dengan pendekatan partisipatif dan inklusif—melibatkan masyarakat terdampak, kelompok rentan, tokoh adat, pemerintah lokal, dan bahkan eks pekerja tambang itu sendiri.
Agar utuh dan komprehensif, upaya restorasi ini perlu dimulai dengan pemetaan sosial-ekologis secara partisipatif dengan melibatkan warga lokal, tokoh adat, kelompok perempuan, dan pemuda dalam pemetaan kerusakan lingkungan dan wilayah penting seperti sumber air, ladang adat, kuburan leluhur, dan juga jalur satwa jika ada. Menggunakan peta partisipatif untuk menentukan zona prioritas restorasi dan zona penghidupan alternatif bagi masyarakat dengan menggunakan sistem informasi geografi (SIG) yang sederhana, dilengkapi dengan pemetaan menggunakan drone guna mendapatkan data yang lebih akurat dan presisi, dan diperkuat wawancara sejarah lokal.
Tahapan selanjutnya adalah perencanaan restorasi berbasis warga & kearifan lokal. Hal ini bisa dimulai dengan membentuk semacam Forum Pemulihan Ekologis Desa yang mengintegrasikan tokoh adat, perangkat desa, perwakilan warga, dan pelaku usaha dengan pendekatan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan dini tanpa paksaan sebelum setiap proyek restorasi. Berikutnya adalah membangun kesepakatan bersama tentang masa depan lahan, baik yang dialokasikan sebagai hutan rakyat, kebun komunitas, zona konservasi, atau ruang ekowisata.
Proses selanjutnya adalah revegetasi inklusif dengan tanaman endemik lokal dan bernilai ekonomi dengan pola tanaman spesies lokal cepat tumbuh seperti sengon, karet, bambu, dan jenis langka seperti tengkawang yang dikombinasikan dengan tanaman bernilai ekonomi seperti kakao, kopi, jahe merah, porang, atau madu kelulut – tentu saja dengan perlakuan khusus yang sesuai dengan karakter masing-masing jenis. Untuk memastikan keberlanjutan skema restorasi ini, keikusertaan kelembagaan lokal menjadi persyaratan utama. Karenanya, perlu melibatkan kelompok tani, karang taruna, atau lembaga berbasis keagamaan seperti majelis taklim atau pemuda gereja untuk sekolah lapang agroforestri.
Hal penting lainnya yang perlu dilakukan adalah restorasi sumber air dan sungai dengan teknologi ramah lingkungan. Aksi lapangan yang dapat dilakukan adalah membangun sumur resapan dan tanggul mikro dari bahan lokal. Kemudian menggunakan bio-remediasi dengan pakis atau eceng gondok untuk mengikat logam berat di sungai, serta mengaktifkan patroli air berbasis warga untuk mengawasi sumber air yang telah dipulihkan.
Terakhir, untuk memastikan semuanya berjalan baik, perlu mendirikan semacam Koperasi Ekologis Desa dalam mengelola hasil hutan pasca restorasi (madu, rotan, buah hutan), dan membentuk sejenis Tim Monitoring Ekologis Mandiri yang bekerja sama dengan pemerintah kabupaten dan perguruan tinggi lokal. Fungsi kedua entitas ini adalah menjaga tanaman, menindak pelanggaran, dan mengelola hasil restorasi sebagai alternatif sumber pendapatan asli desa PADes.
- Audit Menyeluruh terhadap Tambang Besar yang beroperasi di Kalimantan Barat
Audit menyeluruh terhadap tambang besar di Kalimantan Barat adalah proses strategis dan teknis yang penting untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan prinsip legalitas, keberlanjutan lingkungan, serta keadilan sosial bagi masyarakat setempat. Proses ini idealnya dilakukan secara lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga kajian, masyarakat sipil, dan komunitas lokal.
Menuju Pengakuan Tambang Rakyat Berbasis Komunitas:
Belajar dari kondisi faktual yang telah diuraikan di atas, ada beberapa langkah dan upaya yang bisa dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat sipil. Pertama, advokasi penetapan WPR yang berkeadilan. Dorong pemerintah daerah menetapkan WPR di lokasi yang memang digunakan masyarakat secara turun-temurun, dan sertakan masyarakat sipil dan komunitas lokal dalam penentuan melalui proses yang partisipatif inklusif disertai kajian yang komprehensif, termasuk mitigasi risiko bencana ekologis yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan rakyat ini. Kedua, legalitas kolektif berbasis komunitas. Skema izin dapat didorong tidak secara individu, melainkan berbasis koperasi, kelompok tani, atau organisasi sosial ekonomi komunitas lokal yang eksis dan fungsional. Ketiga, pendidikan tambang yang bertanggung jawab (responsible mining). Perlu dilakukan pendampingan mengembangkan praktik tambang rakyat yang aman, tidak merusak lingkungan, dan menghasilkan nilai tambah lokal, termasuk bertanggung jawab dalam proses reklamasi pasca tambang. Keempat, lakukan audit dan redistribusi wilayah tambang korporasi. Dorong pemerintah dan segenap pemangku kepentingan untuk meninjau ulang izin-izin perusahaan yang tidak aktif atau melanggar, dan mengalihfungsikan sebagian menjadi WPR.
Agar keseluruhan proses dikawal secara kolektif dan simultan, kehadiran forum multipihak yang konsisten nampaknya menjadi sebuah kebutuhan mendesak, dengan pembagian peran sebagai berikut:
Kolaborasi Multi-Pihak yang Konsisten
Pihak | Peran strategis |
Pemerintah Daerah | Regulasi, insentif, monitoring, fasilitasi forum restorasi |
Perusahaan Tambang | Pendanaan, tanggung jawab restorasi, transfer teknologi hijau |
Masyarakat Adat/Komunitas Lokal | Pelaksana lapangan, pengelola lahan, pemantau ekologis |
LSM & Akademisi | Fasilitator, riset, pelatihan, jembatan informasi |
Lembaga Adat | Penjaga nilai-nilai lokal dan zona adat dalam perencanaan |
Menuju Harapan
Rakyat Kalbar tidak anti-tambang. Mereka hanya ingin tambang yang tidak menghancurkan masa depan anak cucu mereka. Mereka ingin negara hadir bukan sebagai penertib semata, tapi sebagai pelindung dan pemberdaya.
Dari perut bumi Kalimantan, tambang memang bisa digali. Tapi bila itu hanya menyisakan luka sosial dan kerusakan ekologis, kita justru sedang menggali kubur peradaban sendiri.
Kini saatnya bicara bukan soal siapa yang punya izin, tapi bagaimana izin itu digunakan—dan untuk siapa manfaatnya. Jika pembangunan tak berpihak pada rakyat dan bumi, maka itu bukan pembangunan, tapi penghancuran yang dilegalkan.
Restorasi pasca tambang bukan hanya soal memperbaiki lubang galian atau menanam kembali pohon. Ia adalah soal mengembalikan martabat ruang hidup, memulihkan hubungan manusia dan alam, serta menciptakan ekonomi baru yang berkeadilan.
Jika restorasi dilakukan dari bawah dan bersama, maka Kalimantan Barat bisa jadi contoh nasional—bahwa di bekas tambang, kehidupan bisa tumbuh kembali dengan arah yang lebih adil, lestari, dan berpihak pada rakyat.
“Di hutan yang gundul dan sungai yang keruh, kita tidak hanya melihat jejak emas — tapi juga jejak kegagalan negara hadir bagi warganya.”
Oleh: M. Hermayani Putera (Ketua Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kalimantan Barat)
