SumberGambarYoutubeSekretariatPreside
(Oleh: M. Hermayani Putera) Hubungan antar kepala daerah selalu menarik untuk diperhatikan. Bukan hanya karena mereka adalah pejabat publik yang mewakili rakyatnya, tetapi juga karena dinamika di antara mereka sering kali menjadi cermin bagaimana praktik otonomi daerah berjalan di Indonesia. Ketegangan yang belakangan muncul antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, misalnya, bukan sekadar persoalan pribadi atau ego politik, melainkan bagian dari ujian lebih besar: bagaimana kita memaknai otonomi daerah dan kebersamaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Oleh: M. Hermayani Putera

Hubungan antar kepala daerah selalu menarik untuk diperhatikan. Bukan hanya karena mereka adalah pejabat publik yang mewakili rakyatnya, tetapi juga karena dinamika di antara mereka sering kali menjadi cermin bagaimana praktik otonomi daerah berjalan di Indonesia. Ketegangan yang belakangan muncul antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, misalnya, bukan sekadar persoalan pribadi atau ego politik, melainkan bagian dari ujian lebih besar: bagaimana kita memaknai otonomi daerah dan kebersamaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Otonomi Daerah dan Ruang Asimetris

Sejak era reformasi, Indonesia menganut sistem desentralisasi dengan semangat mendekatkan pelayanan kepada rakyat. Namun, otonomi ini tidak seragam. Aceh, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, mendapatkan status kekhususan dengan ruang pengaturan yang lebih luas, termasuk dalam bidang agama, budaya, dan politik lokal. Di sisi lain, Sumatera Utara berada dalam kerangka otonomi umum sebagaimana provinsi lain.

Ketika dua model otonomi yang berbeda ini berinteraksi, gesekan kerap tak terhindarkan. Misalnya, dalam urusan tata ruang, investasi lintas batas, atau pengelolaan sumber daya alam. Di sinilah pentingnya peran pemerintah pusat sebagai penengah. NKRI bukan negara federal, sehingga relasi antar daerah tidak boleh dipahami sebagai hubungan antarnegara bagian, melainkan antarwilayah yang tetap satu dalam payung kebangsaan.

Konflik atau Kolaborasi?

Konstitusi kita memberi ruang bagi daerah untuk membangun kerja sama lintas provinsi. Sejumlah contoh baik sudah ada. Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, misalnya, menjalin sinergi dalam transportasi dan energi, sementara Jawa Tengah dan Yogyakarta berkolaborasi dalam pariwisata dan kebudayaan.  

Lalu, mengapa Aceh dan Sumut tidak bisa menempuh jalan serupa? Padahal, keduanya memiliki potensi luar biasa untuk digarap bersama: kawasan Selat Malaka sebagai jalur perdagangan strategis dunia, pariwisata halal, hingga integrasi infrastruktur transportasi darat, laut, dan udara. Persoalan perbatasan atau kebijakan investasi semestinya dikelola dalam forum resmi antarprovinsi, bukan dalam retorika yang memecah jarak.

Ada pula contoh yang lebih luas dan bahkan bersifat lintas negara. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan negara bagian Sarawak, Malaysia menjalin kerja sama lintas batas yang mencakup ekonomi dan perdagangan, energi dan kelistrikan, transportasi dan konektivitas, keamanan perbatasan, serta budaya dan pariwisata. Kedua pihak berkomitmen untuk mempertahankan dan memperkuat kolaborasi ini, dengan fokus pada kesejahteraan masyarakat, peningkatan konektivitas, dan sinergi ekonomi yang saling menguntungkan.

Ujian Etika Politik Kebangsaan

Setiap gubernur memang punya mandat politik langsung dari rakyatnya. Namun, jabatan itu juga membawa beban moral sebagai “penjaga persatuan bangsa” di daerah masing-masing. Ketika dua gubernur berseteru secara terbuka, pesan yang ditangkap publik bukanlah ketegasan dalam memperjuangkan daerah, melainkan absennya etika politik kebangsaan.

Di titik ini, kita diingatkan pada semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Perbedaan kepentingan antar daerah sah-sah saja, tetapi ia harus dirawat dalam bingkai persatuan. Konflik yang tak terkendali justru berpotensi melemahkan daya tawar daerah itu sendiri di hadapan pusat maupun investor.

Peran Pusat dan Rakyat

Pemerintah pusat, melalui Kementerian Dalam Negeri, memiliki tanggung jawab untuk memastikan harmoni hubungan antarwilayah. Mekanisme mediasi, forum gubernur se-Sumatera, hingga pembentukan badan kerja sama regional bisa menjadi jalan keluar. Namun, rakyat juga punya peran penting: mengingatkan pemimpinnya agar tidak larut dalam ego sektoral yang merugikan kesejahteraan publik.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah ketegangan ini membuat rakyat Aceh dan Sumut lebih sejahtera? Jika jawabannya tidak, maka jelas sikap yang lebih bijak adalah menahan diri dan mengedepankan kepentingan bersama.

Menjaga Indonesia dari Pinggiran

Aceh dan Sumatera Utara adalah dua pintu gerbang barat Indonesia. Dari keduanya, dunia menilai wajah bangsa ini. Maka, apa pun perbedaan yang ada, seharusnya ia diolah menjadi energi kolaborasi, bukan bara konflik.

Di era globalisasi dan persaingan antarnegara yang semakin tajam, Indonesia membutuhkan solidaritas internal yang kokoh. Ketegangan antar daerah, sekecil apa pun, jika tidak dikelola dengan arif, bisa menjadi celah bagi melemahnya komitmen kebangsaan.

Penutup

Ketegangan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara hendaknya dibaca bukan sekadar sebagai konflik politik lokal, melainkan sebagai tantangan kebangsaan. NKRI berdiri bukan hanya karena kesamaan sejarah, tetapi juga karena komitmen untuk terus hidup bersama dalam perbedaan.

Otonomi daerah bukanlah ruang untuk bersaing sempit, melainkan peluang untuk berkolaborasi lintas wilayah. Karena pada akhirnya, rakyat Aceh dan rakyat Sumatera Utara adalah sama-sama netizen +62, saudara sebangsa setanah air, tak terpisah dari Indonesia yang kita cintai.

Our Social Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *