WhatsAppImage2026-06-11at19.26.16

Pontianak, 11 Juni 2026 – Aspek hukum dalam pelaksanaan proyek konstruksi menjadi salah satu materi penting yang diberikan kepada peserta Pelatihan Ahli Teknik Jalan Tahun 2026 pada hari keempat pelaksanaan pelatihan di Hotel Golden Tulip, Pontianak, Kamis (11/6/2026).

Dua pakar hukum yang juga tergabung dalam kepengurusan Forum Masyarakat Jasa Konstruksi (Formajakon) Kalimantan Barat, yakni Yudi Haliman dan Purwanto, hadir sebagai narasumber untuk memberikan pembekalan mengenai hukum perjanjian dan kontrak kerja konstruksi kepada para peserta.

Dalam pemaparannya yg di moderatori oleh Mei Purwowidodo kedua narasumber menegaskan bahwa keberhasilan sebuah proyek konstruksi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis dan manajerial, tetapi juga oleh pemahaman yang baik terhadap aspek hukum yang mengikat para pihak dalam pelaksanaan pekerjaan.

Menurut mereka, setiap pekerjaan konstruksi selalu diawali dengan kesepakatan yang dituangkan dalam dokumen kontrak kerja. Namun dalam praktiknya, masih banyak penyedia jasa konstruksi maupun konsultan yang menandatangani kontrak tanpa memahami secara menyeluruh isi dan konsekuensi hukum dari setiap pasal yang tercantum di dalamnya.

“Selama ini banyak pihak hanya fokus pada halaman akhir kontrak yang ditandatangani di atas materai, sementara substansi pasal demi pasal yang mengatur hak, kewajiban, risiko, dan mekanisme penyelesaian sengketa sering kali kurang dipahami,” ungkap salah satu pemateri.

Materi yang diberikan antara lain membahas klausul-klausul penting dalam kontrak konstruksi, terutama terkait mekanisme penyelesaian perselisihan apabila terjadi sengketa antara pengguna jasa dan penyedia jasa.

Para peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya mencantumkan lembaga arbitrase yang jelas dalam kontrak. Dalam konteks sengketa konstruksi yang pada dasarnya merupakan ranah hukum perdata, keberadaan lembaga arbitrase seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia dinilai penting sebagai forum penyelesaian sengketa yang diakui oleh pemerintah.

Dengan adanya klausul arbitrase yang tegas, penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai ketentuan hukum kontrak, sehingga mengurangi potensi terjadinya kriminalisasi atau penarikan persoalan perdata ke ranah pidana yang selama ini kerap menjadi polemik dalam dunia jasa konstruksi.

Kehadiran materi hukum kontrak dalam pelatihan ini sekaligus menunjukkan komitmen Formajakon Kalimantan Barat untuk tidak hanya meningkatkan kompetensi teknis tenaga konstruksi, tetapi juga memperkuat pemahaman hukum para pelaku jasa konstruksi.

Melalui edukasi tersebut, diharapkan para kontraktor, konsultan, maupun pengguna jasa memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap hak dan kewajiban masing-masing, sehingga pelaksanaan proyek dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Our Social Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *