WhatsAppImage2026-06-11at13.15.00

(Oleh: Aldo Topan Rivaldi/Aktivis Swandiri Inisiatif Sintang)

Selama beberapa tahun terakhir, perhutanan sosial telah menjadi salah satu kebijakan penting dalam pengelolaan hutan di Indonesia. Melalui skema ini, masyarakat memperoleh akses legal untuk mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan ekonomi. Namun dalam praktiknya, keberhasilan perhutanan sosial tidak hanya ditentukan oleh luas kawasan yang diberikan kepada masyarakat, melainkan juga oleh kekuatan kelembagaan yang mengelolanya.

Di banyak desa, izin perhutanan sosial telah terbit, kelompok pengelola telah dibentuk, bahkan berbagai program pendampingan telah dilakukan. Akan tetapi, tidak sedikit lembaga pengelola yang kemudian mengalami stagnasi. Struktur organisasi tidak berjalan, administrasi tidak tertata, pembagian tugas tidak jelas, dan kegiatan kelembagaan perlahan berhenti. Akibatnya, potensi besar yang dimiliki kawasan hutan desa belum mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Pengalaman di Desa Nanga Ngeri, Kabupaten Kapuas Hulu, memberikan gambaran yang menarik mengenai tantangan tersebut. Melalui proses evaluasi kelembagaan dan restrukturisasi LPHD, terungkap bahwa salah satu persoalan utama bukan terletak pada kurangnya potensi sumber daya alam, melainkan pada lemahnya tata kelola organisasi. Padahal, hutan desa memiliki berbagai peluang pengembangan, mulai dari hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, hingga usaha berbasis sumber daya lokal.

Kondisi ini menunjukkan bahwa perhutanan sosial pada dasarnya adalah kerja kelembagaan. Hutan tidak dapat dikelola secara efektif tanpa organisasi yang mampu merencanakan kegiatan, mengatur pembagian tugas, mengelola administrasi, membangun kemitraan, serta mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada masyarakat.

Karena itu, penguatan kelembagaan harus dipandang sebagai investasi jangka panjang. Restrukturisasi organisasi, penyusunan aturan kerja, penguatan kapasitas pengurus, hingga pembenahan administrasi bukan sekadar urusan teknis organisasi. Langkah-langkah tersebut merupakan fondasi yang menentukan apakah perhutanan sosial mampu berkembang atau justru berhenti di tengah jalan.

Hal menarik lainnya dari proses penguatan kelembagaan di Nanga Ngeri adalah meningkatnya keterlibatan perempuan dan generasi muda dalam kepengurusan LPHD. Selama ini pengelolaan sumber daya alam sering kali didominasi oleh kelompok tertentu, sementara perempuan dan pemuda hanya menjadi pelengkap dalam proses pengambilan keputusan. Padahal kedua kelompok tersebut memiliki perspektif, energi, dan kapasitas yang dapat memperkuat organisasi.

Keterlibatan generasi muda menjadi penting karena mereka akan menjadi aktor utama pengelolaan hutan desa di masa depan. Di sisi lain, perempuan memiliki peran besar dalam ekonomi rumah tangga dan pemanfaatan hasil hutan yang berkelanjutan. Ketika keduanya diberi ruang yang setara dalam organisasi, peluang terciptanya tata kelola yang lebih inklusif dan adaptif akan semakin besar.

Ke depan, tantangan terbesar perhutanan sosial bukan hanya bagaimana memperoleh akses kelola, tetapi bagaimana memastikan kelembagaan masyarakat mampu menjalankan mandat tersebut secara berkelanjutan. Penguatan kapasitas sumber daya manusia, penyusunan standar operasional yang jelas, serta regenerasi kepemimpinan perlu menjadi agenda utama di setiap wilayah perhutanan sosial.

Perhutanan sosial sesungguhnya bukan hanya tentang hutan. Ia adalah tentang bagaimana masyarakat membangun organisasi yang kuat untuk mengelola sumber daya bersama secara adil dan berkelanjutan. Ketika kelembagaan masyarakat kuat, maka peluang menjaga hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan akan semakin terbuka.

Pengalaman Nanga Ngeri menunjukkan bahwa membangun kelembagaan memang membutuhkan waktu, dialog, dan komitmen bersama. Namun dari sanalah fondasi pengelolaan hutan desa yang berkelanjutan dapat dibangun.

Our Social Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *