(Oleh: Jaka kembara/ Aktivis Swandiri inisiatif Sintang)
Berulangnya karhutla dari tahun ke tahun menciptakan persoalan yang lebih serius, yaitu munculnya persepsi di tengah masyarakat bahwa Kalimantan seolah-olah “dibiarkan terbakar” atau bahkan “sengaja dibakar”. persepsi tersebut tidak muncul tanpa alasan. Ia berkembang ketika masyarakat melihat pola yang berulang; musim kemarau datang, wilayah yang sama atau wilayah rawan kembali terbakar, asap kembali mengganggu kehidupan masyarakat, pemerintah melakukan pemadaman, kondisi kemudian membaik, tetapi pada tahun berikutnya persoalan yang sama kembali terjadi.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat dapat mempertanyakan; Mengapa kebakaran yang sama terus berulang jika pemerintah telah mengetahui wilayah rawan, memiliki sistem pemantauan, memiliki kelembagaan pengendalian karhutla, dan telah memperoleh peringatan dini mengenai risiko kebakaran?. Pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan yang sah dalam konteks akuntabilitas publik. Sebab, semakin lama pola kebakaran berulang tanpa adanya penurunan risiko yang berarti, semakin besar pula kesan bahwa kebijakan pemerintah lebih banyak bekerja saat kebakaran terjadi daripada sebelum kebakaran terjadi.
Persoalan karhutla pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan kemampuan pemadam kebakaran. Ia merupakan persoalan tata kelola yang melibatkan tata ruang, pengelolaan lahan, perlindungan gambut, aktivitas ekonomi, pengawasan, penegakan hukum, pemerintah desa, masyarakat, dan sektor swasta. Oleh sebab itu, pemerintah tidak cukup hanya hadir ketika api muncul. Pemerintah perlu hadir sejak tahap perencanaan penggunaan lahan, pemantauan wilayah rawan, pengelolaan gambut, pencegahan sumber api, penguatan masyarakat, penegakan aturan, sampai pemulihan wilayah pascakebakaran.
Kelemahan dalam pencegahan juga memiliki konsekuensi terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Ketika masyarakat terus mengalami kebakaran dan asap secara berulang, sementara penyebab dan pola kejadian tidak mengalami perubahan yang berarti, masyarakat dapat mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyadari bahwa kepercayaan publik merupakan bagian dari keberhasilan penanganan karhutla. Masyarakat perlu mengetahui apa yang dilakukan pemerintah, berapa sumber daya yang digunakan, wilayah mana yang menjadi prioritas, apa hasilnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apa yang akan dilakukan ketika kebijakan tidak mencapai target.
Keseriusan pemerintah dalam menangani karhutla seharusnya tidak hanya ditunjukkan melalui banyaknya personel yang dikerahkan ketika api telah membesar. Keseriusan harus dibuktikan melalui kepastian kebijakan, kepastian anggaran, kepastian kelembagaan, kepastian pencegahan, kepastian perlindungan kesehatan, serta kepastian akuntabilitas. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa ketika musim kemarau datang, pemerintah sudah memiliki rencana yang jelas; ketika indikator risiko meningkat, tindakan pencegahan segera dilakukan; ketika titik api muncul, respons dilakukan dengan cepat; ketika asap mulai mengancam kesehatan, kelompok rentan mendapatkan perlindungan; dan setelah kebakaran berakhir, pemerintah melakukan evaluasi untuk memastikan kejadian yang sama tidak kembali terjadi.
Karhutla yang terus berulang dapat menciptakan kesan di tengah masyarakat bahwa Kalimantan seolah-olah “sengaja dibakar”. Kesimpulan tersebut tidak dapat digunakan sebagai fakta tanpa bukti yang kuat mengenai siapa yang menyebabkan kebakaran dan apa motifnya. Namun, persepsi tersebut merupakan sinyal penting mengenai menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan dan keseriusan tata kelola karhutla. Karena itu, pemerintah daerah perlu menjawab persepsi tersebut bukan hanya dengan pernyataan mengenai komitmen, tetapi melalui bukti kinerja yang dapat dilihat dan diukur oleh masyarakat: berkurangnya kebakaran, berkurangnya luas lahan terbakar, menurunnya paparan asap, meningkatnya perlindungan kelompok rentan, berkurangnya dampak kesehatan, serta adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran.
