Melalui perubahan Undang – undang No. 6 tahun 2014 tentang desa telah meletakan Pemerintahan desa sebagai sebuah identitas pemerintahan yang memiliki keistimewaan tersendiri. Keistimewaan yang dimaksud terletak pada posisi strategis pemerintah desa sebagai sebuah unit pemerintahan yang diakui memiliki otonomi asli, yaitu memiliki kewenangan atau hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal usul dan nilai – nilai sosial budaya yang terdapat didalam masyarakat.
Tag
Menampilkan: 1 HASIL