Pemerintah Kabupaten Sintang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) melaksanakan Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), yang berkerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Tanjungpura Pontianak. Dengan ini Swandiri Inisiatif Sintang (SIS) ikut berpartisipasi dalam Forum Konsultasi Publik Ranwal RPJPD 2025-2045, yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang, pada Hari Kamis, 30 November 2023

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara evaluasi rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Jangka Panjang Daerah dan Rencana pembangunan jangan menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana jangja panjang daerah, rencana pembanguan daerah dan rencana kerja pemerintah daerah, maka pemerintah Kabupaten Sintang wajib menyusun Ranwal RPJPD paling lambat 1 (satu) tahun sebelum periode RPJPD sebelum berakhir.
Maka perlu melakukan diskusi Publik ini untuk mendapat masukan dari seluruh pemangku kepentingan serta menjaring berbagai isu strategis yang mungkin belum terakomodir didalam Ranwal ini.

Bappeda Provinsi Kalbar juga memaparkan RPJPD Tahun 2025-2045, dengan Visi Kalimantan Barat yaitu Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan. Dalam hal ini menyampaikan mengenai 5 sasaran utama dalam RPJPD ialah Pendapatan perkapita, Kemiskinan dan ketimpangan, Kepemimpinan global, sumber daya manusia, dan Emisi gas rumah kaca.
Adapun Program capaian indikator kinerja urusan penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Sintang Tahun 2022 yaitu IPM (67,86) peringkat ke-7, Angka kemiskinan (8,57) peringkat ke-8, angka pengangguran (2,97) Peringkat ke-6, pertumbuhan ekonomi (4,96) peringkat ke-6 di Kalbar.

Adapun Isu Kabupaten Sintang yaitu sumber daya manusia yang berkualitas, belum optimalnya tata kelola pemerintah, belum optimal konektivitas dan insfrastruktur dasar, degradasi lingkungan dan ketangguhan bencana, belum optimalnya penanganan daerah perbatasan dam belum optimalnya hilirisasi potensi unggulan yang berbasis sumber daya alam, harapannya 20 tahun kedepan makin meningkat.
Jadi, untuk Kemiskinan kabupaten sintang masih dipapan tengah, perlu di evaluasi dan ditingkatkan kembali, selain itu IPM Kalbar paling rendah dan ini perlu di kembangkan di sinergikan Prov/Kab harus di sinkronisasikan. Gambaran hasil konsultasi publik ini Ranwal RPJPD di Kabupaten Sintang ada 5 Misi, 20 Kebijakan Pokok, dan 10 Indikator Makro.

Adapun Masukan yang di usungkan secara garis besar yaitu untuk pemekaran masuk kedalam RPJMD yang pertama, Perlepasan Kawasan, dan Indeks Insfratruktur.
Konsultasi Publik ini merupakan langkah awal, dan akan ada konsultasi publik selanjut dalam penyempurnaan Dokumen RPJPD dan ini sudah sekitar 80% untuk final, dan semua masukan dari seluruh pemangku kepentingan semuanya kami setuju dan akan kami mencoba masuk semua kedalam RPJPD Kabupaten Sintang Tahun 2025-2045. Harapannya RPJPD ini menjadi langkah awal dalam pengembangan Kabupaten Sintang sesuai dengan Visi Provinsi Kalimantan Barat “Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan”.