Bertempat di Warkop Suka-suka yang difasilitasi oleh Swandiri Inisiatif Sintang kurang lebih 20 anggota simpul relawan muda peduli lingkungan Kabupaten Sintang yang berasal dari komunitas dan organisasi yang berbeda Kembali melakukan pertemuan rutin dalam rangka evaluasi pelaporan dan pemantauan rutin terhadap pelanggaran lingkungan yang terjadi di Kabupaten Sintang.
Dalam pertemuan rutin evaluasi dan pemantauan ini simpul relawan melakukan refleksi dan melihat capaian laporan yang dilaporkan melalui platform mandiri selama periode Mei-September 2024 yang sudah mencapai 55 aduan. Dari total aduan yang masuk ke platform mandiri yang digunakan oleh simpul relawan dominan tentang pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah, kemudian disusul oleh penambangan ilegal dan bencana. Dari 9 topik yang menjadi perhatian untuk dilaporkan oleh simpul relawan terdapat beberapa topik, yang sama sekali belum pernah dilaporkan terkait kebakaran hutan dan lahan, kejahatan tumbuhan satwa liar (TSL), konflik lahan, pelanggaran izin Perkebunan dan penebangan liar. dari data tersebut menjadi diskusi dan refleksi di dalam Simpul relawan yang menghasilkan sebuah challenge bagi simpul untuk mencoba melaporkan topik yang belum pernah dilaporkan, untuk mencapai pelaporan tersebut secara kolektif simpul relawan melakukan identifikasi dengan cara mengingat kembali kasus yang pernah ditemui dan diketahui di sekitar simpul relawan. Dengan dilakukannya identifikasi ini juga menjadi trigger kepada simpul relawan untuk melaporkan kasus dari hasil identifikasi tersebut.
Selain itu simpul relawan juga melakukan monitoring terhadap laporan yang telah dimasukan ke platform milik pemerintah yaitu SP4N LAPOR, dari 17 laporan yang telah simpul relawan masukan ke SP4N LAPOR. Dalam penggunaan platform SP4N LAPOR juga masih sering menemukan kendala berupa platform baik itu website maupun aplikasi mengalami kendala maintenance yang sering terjadi sehingga disaat-saat tertentu simpul relawan tidak bisa membuka maupun mengakses platform tersebut. keterlambatan verifikasi yang terjadi di admin Nasional juga berdampak kepada lambannya laporan tersebut terdisposisi ke pada admin SP4N LAPOR di Kabupaten dan OPD penerima laporan. Sementara di tingkat OPD penerima laporan juga tidak luput dari kendala dan tantangan dalam melakukan tindak lanjut dan penyampaian respon terhadap laporan-laporan yang masuk ke masing-masing OPD, hal ini tidak luput dari keterbatasan SDM yang dimiliki oleh OPD dalam pengoperasian platform SP4N LAPOR, keterbatasan anggaran yang dimiliki dalam melakukan tindak lanjut. Hal ini memunculkan inisiatif simpul untuk juga melakukan pelaporan secara langsung dengan menggunakan platform dan mekanisme yang dimiliki oleh masing-masing OPD guna memaksimalkan waktu sembari menunggu proses yang terjadi di SP4N LAPOR.
Sebagai penutup juga tidak lupa SIS menyampaikan highlight terhadap isu yang terlewatkan oleh simpul sebagai bahan pembelajaran yaitu terkait kebakaran hutan yang terjadi pada periode Juli hingga September 2024 yang dimana pada kasus tersebut sangat memerlukan peran simpul terutama dalam peran pengecekan terhadap status kepemilikan lahan yang mengalami kebakaran peran ini sangat diperlukan dikarenakan mengingat bahwa Kabupaten Sintang memiliki wilayah konsesi perkebunan seluas 542.254,74 hektar dengan konsesi seluas itu tidak jarang masyarakat menjadi tersangka terhadap kebakaran yang terjadi di wilayah konsesi tersebut dikarenakan wilayah yang tumpang tindih. Selain itu juga peran ini sangat penting karena menjadi ruang kosong yang harus diambil oleh simpul relawan dalam melakukan monitoring terhadap pelanggaran lingkungan.