Belakangan ini kelapa sawit telah menjelma sebagai salah satu sektor industri unggulan di Indonesia, sehingga dapat memberikan dampak ekonomi yang signifikan di dalam negeri. Namun, dampak lain dariĀ  industri bisnis kelapa sawit juga dapat kita lihat dan rasakan terutama dalam isu sosial dan lingkungan. Sebagai respon untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah kini berupaya membangun tata kelola bisnis kelapa sawit yang baik serta memitigasi dampak lingkungan yang terjadi. Pemerintah Indonesia telah menetapkanĀ ISPO sebagai suatu standar yang wajib diterapkan setiap perusahaan perkebunan dan pekebun kelapa sawit. Tapi apa sih yang dimaksud dengan ISPO? Bagaimana ISPO dapat menjawab tantangan yang ada? Apa yang menjadi keuntungan jika mengikuti ISPO? Yuk, kita kenalan dengan ISPO.

ISPO sendiri merupakan singkatan dari Indonesian Sustainable Palm Oil yang merupakan sistem perkebunan kelapa sawit yang layak ekonomi, layak sosial budaya dan ramah lingkungan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ISPO merupakan Peraturan Menteri Pertanian No.19/Permentan/ 3/2011 yang di tetapkan pada tanggal 29 Maret 2011. Diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2020 tentang sistem sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia, ISPO menjamin pengelolaan kelapa sawit yang transparan, akuntabel, berkelanjutan serta memastikan prinsip-prinsip kelestarian lingkungan dalam industri tersebut.

ISPO merupakan standar nasional yang wajib di ikuti semua pelaku industri sawit. Sertifikasi ISPO wajib bagi perusahaan perkebunan dan pekebun, bagi pekebun diberikan waktu 5 tahun semenjak peraturan menteri pertanian diberlakukan, hal tersebut sangatlah wajar mengingat industri kelapa sawit yang semakin meraksasa di Indonesia. Pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 833 Tahun 2019 telah menetapkan data luas lahan kelapa sawit seluas 16.381.959 Hektare yang dikelola oleh perusahaan swasta perusahaan negara dan perkebunan rakyat. penerapan ISPO diharapkan dapat menjamin masyarakat selaku konsumen bisa dengan aman menggunakan produk-produk kelapa sawit tanpa khawatir dampak lingkungan atau sosial.

ISPO lahir sebagai wujud komitmen Indonesia termasuk komitmen presiden Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca sekaligus respon terhadap pangsa pasar baik domestik maupun internasional dan memperkuat daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia. ISPO juga menjawab harapan dari berbagai Negara dan forum-forum Internasional kepada Indonesia untuk mengelola sawit dari hulu ke hilir secara ramah lingkungan, untuk itu ISPO mengatur beberapa prinsip pengelolaan kelapa sawit sebagai berikut :

  1. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan meliputi legalitas lahan dan usaha perkebunan.
  2. Penerapan Praktik Perkebunan Yang Baik (Good Agricultural Practices) meliputi perencanaan perkebunan, penerapan teknis budidaya, dan pengolahan hasil.
  3. Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi pelaksanaan izin lingkungan(AMDAL), pengelolaan dan pemanfaatan limbah, pengelolaan bahan B3 (Bahan Berbahaya Beracun), pengendalian kebakaran dan bencana, penurunan emisi gas rumah kaca, perlindungan terhadap hutan alam kawasan lindung dan areal bernilai konservasi tinggi.
  4. Tanggung Jawab Ketenagakerjaan meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, peningkatan kesejahteraan dan kemampuan bekerja.
  5. Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan masyarakat yang meliputi tanggung jawab sosial kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat adat atau penduduk asli, dan pengembangan usaha lokal.
  6. penerapan transparansi meliputi Sumber buah sawit atau tandan buah segar, penerapan harga tandan buah, keterbukaan informasi, komitmen untuk tidak melakukan tindakan suap, sistem rantai pasok yang mampu telusur.
  7. peningkatan usaha secara berkelanjutan meliputi program tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat

Keberadaan ISPO harusnya menjadi angin segar bagi pelaku industri sawit Indonesia karena dapat menumbuhkan kepercayaan antara konsumen dan produsen juga meningkatkan penerimaan dan daya saing produk sawit Indonesia di pasar internasional. Selain itu bagi para pelaku industri, ISPO juga memberikan jaminan kepastian secara hukum sehingga pelaku industri sawit bisa menjaga prinsip keberlanjutan dalam operasional usahanya. Jika ISPO bisa diterapkan secara menyeluruh di segala lini pada sektor industri kelapa sawit maka hal tersebut berpotensi menyumbang secara nyata terhadap pencapaian 12 dari 17 tujuan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals 2030.

#lokalberdaya #inisativeimpact #solidaritaslokal

Penulis: Aldo Topan Rivaldi