
Selasa, 11 Februari 2025 bertempat di Meeting Room Bagoes Guest House Kab. Sintang telah di gelar kegiatan FGD yang membahas tentang Mekanisme Pelaporan dan Pemantauan kualitas lingkungan hidup serta evaluasi areal konservasi pada usaha berbasis lahan di kabupaten Sintang. Kegiatan yang dimulai pukul delapan pagi ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Sintang Seperti NGO, OPD, dan Private Sector. kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup dan Rainforest Alliance.
Dalam kegiatan ini ada tiga pokok pembahasan yang menjadi topik utama untuk di diskusikan yaitu Pengelolaan dan Pemantauan Kualitas Lingkungan Hidup Bagi Pelaku Usaha Berbasis lahan yang di sampaikan oleh Liza Syafitri, S.T. selaku Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama. Kemudian pembahasan dilanjutkan dengan Tatacara dan Mekanisme pengusulan dan penetapan areal konservasi didalam dan di sekitar izin usaha berbasis lahan berkelanjutan di kabupaten sintang yang di sampaikan oleh Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang. Pembahasan tentang Potensi Areal Konservasi Bagi Usaha Berbasis Lahan di Kabupaten Sintang juga tak luput dari pembahasan yang disampaikan oleh Muhammad Iqbal, S.T. selaku Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama.
Menariknya dalam diskusi kali ini ditemukan fakta bahwa masih banyak perusahaan berbasis lahan di Kabupaten Sintang yang belum melakukan pelaporan RKL-RPL di tahun 2024. Menurut Pasal 9 ayat 6 poin f dan Pasal 63 poin f pada PP No. 22 Tahun 2021 Laporan RKL-RPL harusnya disampaikan tiap enam bulan sekali. Belum lagi laporan-laporan lainnya seperti Laporan pengelolaan limbah B3, Laporan Pengelolaan B3, dan Laporan Pengelolaan Kualitas udara yang sama-sama harus di laporkan per enam bulan sekali. Padahal sistem pelaporan sudah dipermudah dengan adanya fasilitas pelaporan online melalui Sistem Pelaporan Elektronik (SIMPEL) DLH Kabupaten Sintang akan tetapi para pihak perusahaan masih seperti acuh tak acuh untuk membuat laporan.
Karena Hal tersebut wajar saja jika kita bertanya-tanya mengapa hal itu bisa terjadi? Apakah karena pihak perusahaan tidak bisa membuat laporannya atau sengaja tidak membuat laporan karena ada yang ditutup-tutupi. Swandiri Inisiatif Sintang (SIS) pada kesempatan ini mempertanyakan bagaimana caranya agar kelompok masyarakat bisa ikut serta dalam memantau kualitas lingkungan hidup serta evaluasi areal konservasi pada usaha berbasis lahan di kabupaten sintang. Apakah data-data tersebut bisa di akses publik? Misalnya data perusahaan mana saja yang sudah memberikan laporan dan yang belum, atau bagaimana hasil pelaporan dan evaluasinya. Apakah DLH Kab. Sintang terbuka untuk hal-hal ini? Namun sangat di sayangkan menurut salah satu pembicara data-data tersebut belum bisa diakses oleh public karena dikhawatirkan akan di salah gunakan. Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa masyarakat umum belum bisa 100% terlibat dalam pemantauan kualitas lingkungan hidup serta evaluasi areal konservasi pada usaha berbasis lahan di kabupaten sintang.
#lokalberdaya #inisativeimpact #solidaritaslokal