ChatGPTImage5Agu202506.56.5
Presiden Republik Indonesia bukan sekadar kepala pemerintahan, melainkan pemegang sejumlah kewenangan konstitusional yang luas. Pasal 14 UUD 1945, misalnya, memberi ruang bagi Presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi.

Presiden Republik Indonesia bukan sekadar kepala pemerintahan, melainkan pemegang sejumlah kewenangan konstitusional yang luas. Pasal 14 UUD 1945, misalnya, memberi ruang bagi Presiden untuk memberikan grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi. 

Namun, dari semua hak tersebut, amnesti dan abolisi berada dalam posisi yang paling sensitif secara hukum dan politik. Alasannya sederhana karena keduanya bisa menghentikan atau menghapus akibat dari proses pidana yang sedang atau telah berjalan. Di sinilah potensi polemik muncul, terutama ketika keputusan itu menyasar figur publik yang memiliki keterkaitan politik. 

Belakangan muncul kabar bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada Thomas Lembong, mantan Menteri Perdagangan era Jokowi, dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, politisi senior dari PDIP. Reaksi masyarakat beragam, tapi satu pertanyaan yang mengemuka, apa urgensi dan dasar hukumnya? 

Dalam sistem hukum kita, Presiden memang memiliki hak untuk memberi amnesti dan abolisi, dengan satu syarat penting yaitu harus berdasarkan pertimbangan DPR. Tidak bisa sekadar diumumkan di depan kamera atau disebut lewat pernyataan politik. Ada tahapan, ada proses legal, dan tentu harus ada Keputusan Presiden sebagai produk hukumnya. Jika tidak, legitimasi langkah tersebut rawan dipersoalkan. 

UU Darurat No. 11 Tahun 1954, walau jarang dibahas dalam forum akademik kekinian, masih menjadi payung normatif untuk praktik ini. Keberadaannya penting, ia menegaskan bahwa pengampunan pidana bukan sekadar kemurahan hati negara, melainkan tindakan hukum yang wajib melalui jalur resmi. Jika tidak, niat mulia pun bisa dipersepsikan sebagai manuver samar. 

Amnesti, Abolisi, dan Wilayah Abu-abu
Dua istilah yang terdengar serupa, tapi punya makna dan konsekuensi yang jauh berbeda:

  1. Amnesti adalah peniadaan akibat hukum dari tindak pidana, biasanya dalam konteks politis atau konflik berskala nasional. Sifatnya kolektif dan berdimensi publik.
  2. Abolisi, sebaliknya, menghentikan proses hukum individu sebelum perkara tersebut mencapai pengadilan atau vonis tetap.

Pertanyaannya, apakah perkara Hasto dan Lembong layak masuk dalam kategori ini? Bila ya, apa dasar dan logikanya? Bila tidak, mengapa keduanya diberi pengampunan atau proses hukumnya tidak dibiarkan berjalan secara wajar? 

Sejarah Ringkas dan Pelajaran
Pemberian amnesti dan abolisi bukan barang baru dalam sejarah republik ini. Pada masa Presiden Soekarno, misalnya, pernah memberikan abolisi kepada sejumlah tokoh PRRI/Permesta. 

Di masa Soeharto, melalui Keppres No. 63 Tahun 1977 digunakan untuk memberikan pengampunan kepada sejumlah eks-pemberontak Timor Timur, sebagai bagian dari strategi integrasi nasional. Langkah itu dilakukan secara tertulis dan resmi, meskipun tetap menuai kritik karena dijalankan dalam iklim politik yang represif. 

Pasca reformasi, B.J. Habibie tampil progresif, melalui Keppres No. 80 dan 123 Tahun 1998, ia mengampuni sejumlah tahanan politik, termasuk aktivis pro-demokrasi dan tokoh Papua seperti Hendrikus Kowip. Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) kemudian memperluas ruang rekonsiliasi dengan menghapus konsekuensi hukum terhadap para eks-aktivis Timor Timur. 

Di masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, pemberian amnesti mencapai skala nasional. Keppres No. 22 Tahun 2005 menjadi tonggak perdamaian Aceh dengan menghapus dakwaan terhadap anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Ini bukan sekadar tindakan simbolik, melainkan bagian dari paket damai yang disusun dengan melibatkan publik, parlemen, dan komunitas internasional. 

Hanya pemerintahan Megawati Soekarnoputri (2001-2004) belum ada catatan publik atau tidak ditemui Keppres resmi bahwa ia secara eksplisit menerbitkan Keppres khusus amnesti atau abolisi, tidak ditemui Keppres resmi yang mengatur amnesti maupun abolisi. 

Sedikit berbeda pada masa Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril—putusan yang dipandang banyak pihak sebagai pengakuan atas perlindungan hak asasi dan keadilan, setelah sebelumnya DPR menyetujui permohonan itu. Pada 2021, Saiful Mahdi juga menerima amnesti setelah melewati proses legal yang transparan. Namun perlu dicatat, tidak ada catatan resmi mengenai pemberian abolisi di masa pemerintahan ini. 

Yang menarik, di antara semua preseden itu, satu pola tampak konsisten yaitu penggunaan hak ini selalu didampingi alasan yang terbuka dan konteks krisis yang dapat diterima publik. Artinya, bukan soal apakah Presiden boleh, tetapi mengapa dan bagaimana ia melakukannya yang menentukan legitimasi kebijakan itu. 

Antara Hukum dan Politik
Jika ditilik dari pendekatan teoritik, paling tidak ada tiga kacamata yang bisa digunakan:

  1. Rechtsstaat yang mengingatkan bahwa hukum adalah panglima, bukan pelayan kekuasaan.
  2. Utilitarianisme yakni boleh-boleh saja jika pengampunan itu membawa manfaat kolektif, tapi bukti empirisnya harus disuguhkan, bukan sekadar diduga.
  3. Hukum Responsif yakni ruang lentur boleh ada, asalkan tak melukai rasa keadilan publik.

Namun dalam praktik, teori seringkali kalah oleh narasi. Dan narasi yang tak dijelaskan justru menciptakan ruang kosong yang cepat diisi oleh prasangka.

Sekedar Pendapat Tanpa Pretensi
Rakyat Indonesia tidak serta-merta menolak pengampunan. Mereka tahu hukum tak selalu berbentuk angka dan pasal kaku. Tapi masyarakat juga tidak buta politik. Ketika dua tokoh dengan posisi strategis mendapat pengampunan dalam waktu yang berdekatan, tanpa penjelasan yang gamblang, wajar jika muncul rasa curiga.

Ini demi negara, atau semata langkah politik untuk memperkuat posisi?

Jika semua sudah sesuai prosedur, ada pertimbangan DPR, dasar hukum jelas, Keppres tersedia, hematnya apa sulitnya membuka itu ke publik? Transparansi bukan kelemahan, malah bentuk penghormatan terhadap prinsip negara hukum.

Akhir Kata
Benar bahwa Presiden memiliki hak prerogatif. Tapi prerogatif bukan berarti mutlak. Konstitusi tidak pernah bermaksud menjadikan Presiden sebagai satu-satunya pemegang kunci kebenaran hukum.

Jika hari ini kewenangan itu digunakan tanpa penjelasan yang memadai, bukan tidak mungkin keesokan hari masyarakat akan mulai ragu terhadap sistem hukum itu sendiri.

Dan sekali kepercayaan publik retak, kita semua tahu betapa sulitnya menyatukannya kembali.

Pontianak, 4 Agustus 2025

Oleh: Ruhermansyah, S.H., C.Med.*)

*) Penulis adalah Advokat dan Praktisi Hukum, Managing Partner pada Kantor Hukum Ruhermansyah & Partners, serta pernah menjabat Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat periode 2013–2018 dan 2018–2023.

Our Social Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *