ChatGPTImage12Okt202510.12.5
(Oleh: Ely Nurhidayati, Dosen Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Tanjungpura) Status Singkawang sebagai Kota Toleransi menunjukkan keberhasilan bangsa dalam memelihara kohesi sosial di tengah pluralitas etnis dan agama.

Oleh: Ely Nurhidayati, Dosen Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Tanjungpura

Status Singkawang sebagai Kota Toleransi menunjukkan keberhasilan bangsa dalam memelihara kohesi sosial di tengah pluralitas etnis dan agama. Namun, kita harus menuntut telaah kritis yang lebih mendalam dalam diskursus spasial pembangunan berkelanjutan: Apakah harmoni yang kita rayakan telah berhasil memitigasi disparitas struktural dan geografis yang mengancam ketahanan kota?

Kajian ini berakar pada dwitunggal kritik filosofis. Karl Popper melalui Paradoks Toleransi mewanti-wanti bahwa kegagalan menjamin ekuitas struktural melahirkan intoleransi spasial. Kritik ini diperkuat oleh Henri Lefebvre, yang menuntut Hak Atas Kota (Le Droit à la Ville) sebagai hak fundamental warga untuk berpartisipasi penuh dalam produksi ruang urban. Dalam konteks perencanaan tata ruang, keberhasilan menjadi kota yang terbuka secara sosial adalah prasyarat semata. Tugas utama pembangunan adalah mereposisi paradigma dari fokus pertumbuhan fisik menjadi intervensi struktural yang berorientasi pada keadilan dan penghapusan hambatan spasial.

Untuk menguji hipotesis kritis ini, penelitian kami menggunakan metode kuantitatif. Kami mengukur segregasi bukan hanya berdasarkan etnis, tetapi di sepanjang tujuh dimensi eksklusi yang saling beririsan, meliputi akses infrastruktur, peluang ekonomi, dan inklusivitas kelompok rentan. Hasil temuan kami memberikan validasi empiris atas adanya disparitas: dua kawasan, Nelayan Kuala dan Nyarumkop, mencatat indeks segregasi yang tergolong tinggi. Data ini membuktikan bahwa komunitas di sana secara faktual mengalami eksklusi struktural karena terputus dari akses infrastruktur dan peluang ekonomi yang merata, meskipun mereka adalah bagian dari entitas sosial yang harmonis.

Patologi ini merupakan manifestasi dari maladministrasi spasial yang berakar pada patologi perencanaan. Akar masalahnya adalah kegagalan mengoreksi Warisan Wijkesntelsel. Pemerintah kolonial Belanda menerapkan sistem ini di wilayah Sambas (cikal bakal Singkawang) sejak pertengahan abad ke-19, sengaja mendesain zoning geografis yang memecah populasi dan mengontrol akses. Meskipun sistem ini secara hukum dihapuskan pada awal abad ke-20, arsitektur spasial yang diwariskannya—berupa pola penggunaan lahan dan pembagian akses yang tidak setara—terus membentuk kota hingga hari ini. Dokumen perencanaan tata ruang kontemporer gagal secara transformatif menyasar anomali historis ini, sehingga secara pasif melanggengkan ketidakadilan struktural. Konsekuensi terberat dari kegagalan ini membebani kelompok marginal, yang secara konsisten mencatat posisi terendah dalam indeks inklusivitas di seluruh dimensi kota.

Kita dapat mengambil pembelajaran penting dari kota-kota di kawasan Asia yang multikultural dan berjuang melawan segregasi. Kuala Lumpur, Malaysia, misalnya, menunjukkan komitmen kuat dalam intervensi spasial melalui pembangunan sistem transportasi publik terintegrasi. Kebijakan ini secara eksplisit berfungsi sebagai instrumen meratakan akses ekonomi dan mobilitas ke berbagai penjuru kota. Namun, kita juga harus mewaspadai kelemahannya: fokus infrastruktur yang terlalu sentralistik berisiko menimbulkan gentrifikasi (penggusuran ekonomi) yang justru menyingkirkan populasi berpendapatan rendah dari pusat-pusat peluang. Ini membuktikan bahwa solusi tata ruang harus didampingi dengan kebijakan pro-poor yang tegas.

Contoh lain, Singapura, berhasil mencegah segregasi etnis dan kelas di tingkat permukiman melalui kebijakan perumahan publik (HDB) yang memaksakan restriksi demografi dan penempatan terencana. Singapura membuktikan bahwa pertahanan struktural harus terinstitusionalisasi melalui kontrol penggunaan lahan yang ketat. Upaya ini merupakan bentuk intervensi kawasan yang bertujuan mencegah pembentukan slum dan ghetto sejak awal. Namun, kelemahan mendasar model ini adalah potensi kooptasi kebijakan yang mengurangi kebebasan berserikat dan berekspresi secara budaya di tingkat lokal—aset sosial yang justru Singkawang pertahankan.

Oleh karena itu, kita harus menerjemahkan temuan riset ini menjadi mandat kebijakan yang mendesak. Lembaga pengambil keputusan harus segera melakukan reposisi metrik, beralih dari mengukur pertumbuhan semata menuju pengukuran Indeks Keadilan Spasial Multi-Dimensi. Data segregasi spesifik harus berfungsi sebagai trigger bagi intervensi afirmatif dan revisi arsitektur spasial kota. Lembaga pengambil keputusan harus mengarahkan alokasi anggaran dan program pembangunan secara tegas untuk memperkuat pertahanan struktural bagi komunitas yang paling terisolasi. Inilah tugas etis dan logis bagi semua elemen masyarakat untuk menjamin akuntabilitas publik dan menuntut realisasi Hak Atas Kota bagi setiap warganya. Hanya dengan keberanian politik untuk mereformasi visi perencanaan tata ruang, Kota Toleransi ini dapat bertransformasi melampaui gelar sosialnya dan membuktikan dirinya sebagai Kota Terbuka sejati.

Our Social Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *