ChatGPT Image 13 Okt 2025, 09.25.07
(Oleh: Ely Nurhidayati, Dosen Mata Kuliah Peremajaan Kota dan Perencanaan Kota Baru, Universitas Tanjungpura) Pontianak kini dihadapkan pada dilema krusial: Regulasi teknis Garis Sempadan Sungai (GSS) berbenturan keras dengan eksistensi permukiman tradisional yang telah menjadi urat nadi peradaban Kapuas.

Oleh: Ely Nurhidayati, Dosen Mata Kuliah Peremajaan Kota dan Perencanaan Kota Baru, Universitas Tanjungpura

Pontianak kini dihadapkan pada dilema krusial: Regulasi teknis Garis Sempadan Sungai (GSS) berbenturan keras dengan eksistensi permukiman tradisional yang telah menjadi urat nadi peradaban Kapuas.

Tantangan utama bagi Perencana Kota adalah menggeser fokus dari kepatuhan formal aturan—yang hanya menghasilkan sanksi—menuju keadilan substantif dan resiliensi ekosistem. Isu ini mendesak, sebab data faktual menunjukkan ancaman nyata terhadap permukiman. Riset Penggunaan Ruang Kawasan Tepian Sungai di Kota Pontianak (Gustijan Aminullah, 2024) membuktikan bahwa 437 bangunan (87,6% dari total unit yang memasuki area GSS) adalah permukiman. Angka masif ini mengindikasikan bahwa potensi penggusuran formal mengancam ratusan kepala keluarga, sekaligus menegaskan bahwa kebutuhan dasar warga telah mendorong pergeseran ke arah sungai.

Akar Masalah: Positivisme Hukum dan Kekerasan Simbolik

Akar masalahnya tertanam kuat dalam doktrin Positivisme Hukum yang kaku dalam praktik tata ruang, diperparah oleh ambisi estetika “Waterfront City”. Doktrin ini secara simplistis melabeli warisan budaya tepi sungai sebagai “bertentangan dengan regulasi” demi citra kota livable dan adaptif yang mengabaikan fungsi historis kawasan riverine.

Dalam kerangka Kekerasan Simbolik, hal ini nyata terjadi melalui Imposisi Normatif dari ketentuan teknis GSS yang baku. Aturan seragam ini dipaksakan tanpa mempertimbangkan kekhasan hidrologi dan sosial-budaya Kapuas, sehingga penerapan angka teknis yang kaku berpotensi gagal memberikan solusi adil pada level implementasi spasial.

Di sinilah Kekerasan Simbolik bekerja. Standar estetika dan legalitas kota yang dominan secara tidak sadar melakukan Delegitimasi Habitus (Pierre Bourdieu) masyarakat sungai, yakni menolak cara hidup, fungsi ekonomi, dan arsitektur tradisional mereka sebagai “kumuh” atau “melanggar hukum”. Wacana “penertiban” dan “keindahan kota” cenderung didorong oleh perspektif visual luar (estetika facade dari sisi darat atau wisata), alih-alih dari sisi fungsionalitas dan kenyamanan internal. Jika habitus komunitas ini tidak diakui, upaya pemerintah untuk membuat kota livable dan adaptif akan dibalas dengan resistensi pasif atau apatisme, karena masyarakat merasa program itu bukan milik mereka, tetapi hanya sarana untuk melakukan Marginalisasi Spasial demi kepentingan modal baru (misalnya, komersialisasi tepian air).

Ancaman fisik GSS diperparah oleh krisis identitas kultural. Komunitas asli Kapuas saat ini mengalami akulturasi yang intens; interaksi dengan budaya daratan dan tekanan Urbanisme Baru melemahkan akar budaya mereka. Identitas masyarakat sungai (riverine community) menjadi entitas yang cair dan rentan (fluid and vulnerable). Jika instrumen tata ruang hanya fokus pada garis teknis semata, proyek Waterfront City berisiko menghasilkan ruang hampa tanpa jiwa.

Solusi Inklusif: Hukum Progresif dan Revitalisasi Berbasis Sungai

Melihat ancaman ganda—regulasi dan budaya—penyelesaian masalah ini sudah seharusnya menggunakan Pendekatan Hukum Progresif, yang menuntut perencanaan menjadi instrumen pendorong kesejahteraan. Kritik ini mengajak birokrasi perencana merenungkan: Apakah penegakan aturan teknis GSS yang kaku sudah memenuhi keadilan spasial bagi ratusan bangunan ini?. Mengeliminasi aset sejarah dan komunitas demi kepatuhan formal GSS adalah kegagalan fatal peran normatif instrumen tata ruang.

Kritik ini diperkuat oleh filsuf ekologis Meinhard Schroder dan Seyyed Hossein Nasr yang mewajibkan resiliensi kota dan penghormatan terhadap entitas Kapuas, menolak antroposentrisme pembangunan yang menempatkan manusia sebagai pusat absolut dan mengabaikan fungsi historis serta ekologis kawasan riverine.

Solusi praktis dan inklusif terletak pada Revitalisasi Permukiman Berbasis Sungai dalam kerangka Urban Regeneration, bukan pada penggusuran. Pendekatan ini harus diwujudkan melalui Kepatuhan Adaptif dan ko-produksi ruang yang melibatkan warga dalam perumusan desain hingga pengelolaannya, memungkinkan adaptive reuse struktur lama. Inovasi implementasi yang cerdas ini, yang tetap patuh pada batas-batas GSS namun adil secara sosial, akan menumbuhkan kepemilikan kolektif warga sehingga menjamin program pemerintah dapat berhasil diimplementasikan di lapangan dan terjaga keberlanjutannya.

Pada akhirnya, masa depan Pontianak ditentukan oleh keberaniannya melakukan Transformasi Spasial—yaitu pergeseran paradigma dari regulator kaku menjadi fasilitator kreatif. Ini adalah ujian bagi komitmen birokrasi perencana untuk mengintegrasikan nilai historis dan kearifan lokal, memastikan perkotaan yang adaptif dan livable dibangun di atas fondasi inklusi dan keadilan, bukan pengabaian komunitas asli Kapuas.

Our Social Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *