Pelayanan Kesehatan dan Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit:Studi Kasus RS YARSI Pontianak
Oleh: Ruhermansyah, S.H., C.Med*)
Pendahuluan
Kasus dugaan keterlambatan pelayanan terhadap seorang pasien lanjut usia di RS YARSI Pontianak pada 20 Oktober 2025, informasi terakhir dari pihak keluarga pasien, pasien meninggal dunia pada 21 Oktober 2025, menyita perhatian publik. Kejadian ini memunculkan keprihatinan mendalam atas mutu pelayanan kesehatan di daerah.
Peristiwa tersebut diungkapkan langsung oleh anggota DPRD Kota Pontianak, H. Matruji, yang menyampaikan bahwa ibunya tidak mendapatkan pelayanan medis sebagaimana mestinya, meskipun telah berada di rumah sakit sejak pagi hari. Upaya komunikasi dan koordinasi telah dilakukan dengan pihak rumah sakit, namun hasilnya nihil.
Keluhan masyarakat terhadap RS YARSI sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, sejumlah peserta BPJS Kesehatan juga menuturkan pengalaman serupa, yakni tetap dikenakan biaya meskipun seharusnya dijamin oleh program jaminan kesehatan nasional.
Kejadian ini tidak dapat dipandang sebagai masalah administratif semata. Ia menggambarkan persoalan yang lebih mendasar—mulai dari tata kelola rumah sakit, pemenuhan hak-hak pasien, hingga tanggung jawab hukum penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan.
Hak Pasien dan Kewajiban Rumah Sakit Menurut Hukum
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menegaskan bahwa setiap pasien memiliki hak-hak dasar yang wajib dihormati oleh pihak rumah sakit.
Pasal 32 menyebutkan bahwa pasien berhak:
- Mendapatkan pelayanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa
- Menerima pelayanan yang efektif dan efisien agar tidak
- Memperoleh informasi mengenai diagnosis serta tindakan medis yang akan
- Menyampaikan pengaduan atas pelayanan rumah
Sementara itu, Pasal 29 mengatur kewajiban rumah sakit, antara lain:
- Memberikan pertolongan gawat darurat tanpa meminta uang
- Menyediakan pelayanan yang aman, bermutu, dan tidak
- Menjalankan sistem rujukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melindungi serta menghormati hak-hak
Lebih lanjut, Pasal 46 menegaskan bahwa:
“Rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian tenaga kesehatan di rumah sakit.”
Ketentuan ini menegaskan adanya tanggung jawab hukum yang bersifat institusional, bukan hanya individual tenaga medis.
Keterkaitan dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional (BPJS)
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), diatur bahwa:
- Pasal 19 ayat (1): BPJS wajib memberikan jaminan kepada peserta sesuai dengan hak yang diterima peserta.
- Pasal 22 ayat (2): Fasilitas kesehatan dilarang memungut biaya tambahan terhadap pelayanan yang dijamin oleh BPJS.
Dengan demikian, apabila rumah sakit tetap memungut biaya dari peserta BPJS atau menunda pelayanan terhadap pasien gawat darurat, hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan hukum serta prinsip pelayanan publik yang adil dan manusiawi.
Tanggung Jawab Hukum Rumah Sakit
Tanggung jawab hukum rumah sakit dapat dilihat dari tiga aspek utama:
1. Tanggung Jawab Administratif:
Berkaitan dengan izin operasional, standar pelayanan minimal, serta kewajiban administratif yang diatur oleh Dinas Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan. Pelanggaran dalam aspek ini dapat berujung pada sanksi administratif, teguran, hingga pencabutan izin.
2. Tanggung Jawab Perdata:
Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain karena kelalaian dapat dimintai ganti rugi.
Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 1366 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa kelalaian juga menjadi dasar pertanggungjawaban perdata.
Dalam konteks ini, apabila rumah sakit atau tenaga medis terbukti lalai dalam memberikan pertolongan yang seharusnya, maka keluarga korban berhak menuntut ganti rugi baik secara materiil maupun immateriil.
Ketentuan ini diperkuat oleh Pasal 1366 KUHPerdata, yang menegaskan bahwa kelalaian juga dapat menimbulkan tanggung jawab perdata.
3. Tanggung Jawab Pidana
Berdasarkan Pasal 190 UU Rumah Sakit, tenaga kesehatan atau rumah sakit yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien gawat darurat dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.
Apabila unsur kesengajaan tidak terpenuhi, namun terdapat kelalaian yang mengakibatkan kematian pasien, maka Pasal 359 KUHP dapat diterapkan, yang menyebut: “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”
Aspek BPJS dan Potensi Diskriminasi Pelayanan
Sejumlah pemberitaan lokal pada tahun 2024 telah menyoroti keluhan peserta BPJS Kesehatan di RS YARSI Pontianak yang tetap diminta membayar biaya tambahan. Kondisi ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara aturan dan praktik pelayanan di lapangan.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terutama prinsip transparansi, akuntabilitas, dan non-diskriminasi.
Lebih jauh, praktik semacam itu juga bertentangan dengan Pasal 3 UU Rumah Sakit dan Pasal 5 UU Kesehatan, yang menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus berlandaskan asas keadilan sosial tanpa membedakan status ekonomi maupun jenis jaminan kesehatan pasien.
Analisis dan Refleksi Hukum
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:
- RS YARSI Pontianak memiliki kewajiban hukum untuk segera memberikan pertolongan medis kepada pasien gawat darurat tanpa menunda waktu dengan alasan administrasi.
- Fakta bahwa pasien lansia tidak tertangani dari pagi hingga sore hari menunjukkan adanya indikasi kelalaian pelayanan, baik oleh tenaga medis maupun sistem rumah sakit.
- Kematian pasien sehari setelah kejadian dapat dikategorikan sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari kelalaian penanganan, yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
- Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Kota Pontianak wajib melakukan investigasi dan audit pelayanan terhadap RS YARSI.
Tindakan yang Dapat Dilakukan Keluarga dan Masyarakat
- Melapor ke Dinas Kesehatan atau Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi dan pelanggaran standar pelayanan.
- Mengajukan pengaduan ke BPJS Kesehatan apabila peserta dikenakan biaya tambahan yang tidak semestinya.
- Melaporkan ke Kepolisian (Polda Kalbar) jika terdapat dugaan kelalaian medis yang mengakibatkan kematian.
- Mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata untuk memperoleh kompensasi atas kerugian immateril/moral maupun materiil.
Penutup
Kasus RS YARSI Pontianak menjadi pengingat penting bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya menyangkut aspek teknis medis, tetapi juga menyentuh ranah hak asasi manusia—hak untuk hidup dan memperoleh layanan kesehatan yang layak.
Negara melalui seluruh lembaga terkait, mulai dari BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, hingga pengawas rumah sakit, berkewajiban memastikan setiap fasilitas kesehatan mematuhi standar pelayanan dan menjunjung tinggi martabat pasien.
Peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan moral sekaligus hukum bagi seluruh rumah sakit di Indonesia: jangan pernah menunda pertolongan bagi pasien gawat darurat dengan alasan apa pun.
Di sisi lain, masyarakat pun perlu semakin sadar akan hak-haknya agar dapat menuntut akuntabilitas lembaga kesehatan berdasarkan landasan hukum yang kuat. Sementara itu, masyarakat perlu semakin sadar akan hak-haknya sebagai pasien agar dapat menuntut akuntabilitas lembaga kesehatan dengan landasan hukum yang kuat.
Pontianak, Oktober 2025
* Advokat & Konsultan Hukum
