WhatsApp Image 2025-12-17 at 16.10.49_11zon

(Oleh: Aldo Topan Rivaldi) 

Kabupaten Sintang tidak hanya dialiri Sungai Kapuas sebagai sungai utama, tetapi juga Sungai Melawi serta puluhan sungai kecil dan anak sungai yang membentuk satu sistem hidrologi yang saling terhubung. Sungai-sungai kecil ini berfungsi sebagai penyalur air, sedimen, dan penyangga ekologi bagi sungai besar. Karena itu, kerusakan pada sungai kecil tidak pernah berdampak lokal semata, melainkan terakumulasi dan bermuara pada krisis yang lebih besar di hilir.

Ironisnya, di tengah kerangka hukum nasional yang secara tegas menetapkan sempadan sungai sebagai kawasan lindung, kondisi di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Di Sintang, pelanggaran sempadan sungai berlangsung bertahun-tahun dan cenderung dinormalisasi. Masalah utamanya bukan ketiadaan aturan, melainkan lemahnya penegakan hukum dan pembiaran yang terus berulang.

Permukiman di tepi sungai merupakan fakta historis masyarakat Kalimantan Barat. Banyak hunian berdiri jauh sebelum konsep sempadan sungai dan rezim tata ruang modern diberlakukan. Dalam konteks ini, pendekatan hukum seharusnya tidak serta-merta bersifat represif. Penataan bertahap, perlindungan sosial, dan adaptasi ruang menjadi pilihan yang lebih adil.

Namun persoalan muncul ketika realitas sosial tersebut dijadikan alasan untuk membenarkan pelanggaran baru. Perluasan bangunan, aktivitas ekonomi intensif, serta perubahan fisik sungai kerap terjadi dengan dalih tradisi. Di sinilah batas toleransi hukum seharusnya ditegakkan. Tradisi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk merusak fungsi lindung sungai.

Persoalan lain yang mencolok adalah aktivitas tambang pasir di beberapa titik Sungai Kapuas dan Sungai Melawi. Tambang-tambang ini beroperasi sangat dekat dengan tepi sungai dan sering kali mengklaim telah mengantongi izin resmi. Padahal, secara normatif, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai menegaskan bahwa sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh dimanfaatkan untuk kegiatan yang merusak fungsi sungai dan stabilitas tebing.

Jika sempadan sungai adalah kawasan lindung, maka izin apa pun yang melegalkan aktivitas yang merusak sempadan seharusnya dipertanyakan. Masalahnya bukan semata ada atau tidaknya izin, melainkan lemahnya integrasi antara perizinan, tata ruang, dan perlindungan lingkungan. Ketika izin berdiri sendiri tanpa tunduk pada fungsi lindung, hukum kehilangan makna substansialnya.

Di wilayah desa dan pedalaman Sintang, persoalan serupa muncul dalam bentuk yang berbeda. Banyak sungai kecil dan anak Sungai Kapuas maupun Melawi yang sempadannya berubah menjadi kebun sawit swadaya. Sebagian bahkan berada di dalam kawasan hutan. Pelanggaran semacam ini sering dianggap kecil dan tidak signifikan karena dilakukan oleh masyarakat.

Padahal secara ekologis, justru dari sungai-sungai kecil inilah sedimentasi, limpasan pupuk, dan erosi tanah masuk ke sungai besar. Kerusakan Sungai Kapuas dan Melawi tidak lahir dari satu pelanggaran besar, melainkan dari akumulasi ribuan pelanggaran kecil yang dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan.

Kondisi yang paling mengkhawatirkan justru terjadi di wilayah perkotaan. Sungai-sungai kecil yang mengalir dan bermuara ke Kapuas sering diperlakukan seperti parit. Bangunan permanen kawasan bisnis dan hiburan diduga berdiri sangat dekat dengan sempadan sungai, bahkan disinyalir mengubah atau mempersempit alur sungai.

Dalam kerangka hukum sumber daya air, tidak ada pembedaan perlindungan antara sungai besar dan sungai kecil. Keduanya sama-sama memiliki sempadan dan fungsi lindung. Jika alur sungai diubah tanpa kajian hidrologi, penetapan garis sempadan resmi, serta kepatuhan pada tata ruang, maka itu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman terhadap keselamatan publik dan keberlanjutan kota.

Akar persoalan dari seluruh kasus ini sesungguhnya terletak pada satu hal: kekosongan penegakan hukum. Indonesia, termasuk Kabupaten Sintang, tidak kekurangan regulasi. Undang-Undang Sumber Daya Air, peraturan tentang sungai, hingga aturan penataan ruang telah cukup jelas menempatkan sempadan sungai sebagai kawasan lindung. Namun tanpa pengawasan dan keberanian menindak, aturan tersebut hanya menjadi teks normatif.

Pembiaran yang berlangsung lama menciptakan standar ganda. Pelanggaran yang bersifat ekonomi dan komersial kerap dibiarkan, sementara masyarakat kecil sering menjadi pihak yang paling rentan disalahkan. Dalam situasi seperti ini, hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen keadilan, melainkan sekadar formalitas administratif.

Karena itu, langkah korektif perlu segera dilakukan. Pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu melakukan audit spasial menyeluruh terhadap sempadan Sungai Kapuas, Sungai Melawi, dan sungai-sungai kecil di Sintang. Moratorium izin baru di kawasan sempadan sungai perlu diterapkan, disertai peninjauan ulang terhadap izin-izin lama yang bertentangan dengan fungsi lindung.

Penertiban harus dilakukan secara adil dan bertahap. Hunian lama perlu dilindungi melalui pendekatan sosial, sementara pelanggaran baru dan bersifat komersial harus ditindak tegas. Selain itu, publikasi peta sempadan sungai yang resmi dan mudah diakses menjadi kunci agar ruang abu-abu tidak terus dimanfaatkan.

Pada akhirnya, ketika negara gagal melindungi sungai kecil, sesungguhnya negara sedang merusak sungai besar secara perlahan. Krisis sungai di Sintang bukan hanya soal Kapuas atau Melawi, melainkan krisis tata kelola seluruh jaringan sungai. Selama sempadan sungai terus diperlakukan sebagai ruang sisa yang boleh dilanggar, hukum akan tetap dibiarkan lumpuh, dan sungai akan terus menanggung akibatnya.

Our Social Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *