Menata Kelembagaan, Menguatkan Masa Depan Hutan Desa di Lebak Najah
Pengelolaan Hutan Desa yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada kondisi kawasan hutan yang terjaga, tetapi juga pada keberadaan kelembagaan yang kuat, aktif, dan mampu menjalankan fungsi pengelolaan secara efektif. Kesadaran inilah yang menjadi dasar pelaksanaan rangkaian kegiatan penguatan kelembagaan Lembaga Desa Pengelola Hutan (LDPH) di Desa Lebak Najah pada tanggal 16-24 Meii 2026. Kegiatan yang difasilitasi oleh Gemawan ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Desa, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), tokoh masyarakat, hingga pengurus dan anggota LDPH.
Rangkaian kegiatan diawali dengan Lokakarya Restrukturisasi Kelembagaan yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Lebak Najah. Dalam sambutannya, Kepala Desa Lebak Najah menyampaikan apresiasi atas kehadiran kembali Gemawan di desa serta harapan agar program yang dijalankan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperkuat kelembagaan pengelola Hutan Desa. Bagi masyarakat, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk kembali meninjau kondisi kelembagaan yang selama ini berjalan sekaligus merumuskan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.
Pada sesi diskusi, peserta diberikan ruang untuk menyampaikan berbagai kondisi aktual terkait pengelolaan Hutan Desa. Berbagai persoalan dan tantangan yang dihadapi dalam menjaga kawasan hutan dibahas secara terbuka, mulai dari keterbatasan kapasitas kelembagaan hingga rendahnya keterlibatan anggota dalam aktivitas organisasi. Sebelum diskusi berlangsung, peserta juga mengikuti pre-test yang bertujuan untuk mengukur tingkat pemahaman mereka mengenai pengelolaan Hutan Desa dan kelembagaan LDPH. Hasil dari proses ini menjadi dasar untuk merancang pendekatan pendampingan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Perwakilan KPH kemudian memaparkan perkembangan kebijakan Perhutanan Sosial, khususnya terkait perubahan kelembagaan berdasarkan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021. Melalui sesi konsultasi dan dialog, peserta memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai posisi dan peran LDPH dalam tata kelola Perhutanan Sosial saat ini. Dari pembahasan tersebut muncul kesepakatan bersama bahwa struktur kelembagaan yang ada perlu disesuaikan agar selaras dengan ketentuan regulasi sekaligus lebih mampu menjawab kebutuhan pengelolaan di tingkat desa.
Selain membahas aspek kelembagaan, kegiatan ini juga menghasilkan sejumlah capaian penting berupa pengumpulan dokumen-dokumen pendukung yang selama ini tersebar di berbagai pihak. Dokumen tersebut meliputi peta kawasan Hutan Desa beserta data digitalnya, Surat Keputusan LPHD, peta batas desa definitif, serta contoh rancangan Peraturan Desa tentang pengelolaan Hutan Desa. Keberadaan dokumen-dokumen ini menjadi fondasi penting dalam proses penataan kelembagaan dan penyusunan kebijakan pengelolaan yang lebih terstruktur.
Pada hari kedua, proses restrukturisasi kelembagaan dilakukan melalui musyawarah bersama yang melibatkan peserta lokakarya. Melalui proses ini, sejumlah anggota lama digantikan oleh anggota baru yang dinilai memiliki kesiapan dan komitmen lebih besar untuk terlibat dalam pengelolaan organisasi. Menariknya, sebagian besar anggota baru berasal dari unsur pemerintah desa. Keputusan ini diambil berdasarkan realitas yang dihadapi masyarakat setempat, di mana sebagian besar penduduk usia produktif bekerja di luar desa, terutama pada sektor pertambangan emas, sehingga memiliki keterbatasan waktu untuk terlibat aktif dalam kegiatan kelembagaan.
Proses restrukturisasi ini menunjukkan bahwa penguatan kelembagaan tidak selalu tentang mencari struktur yang ideal di atas kertas, tetapi juga tentang menyesuaikan organisasi dengan kondisi sosial yang ada. Kelembagaan yang efektif adalah kelembagaan yang mampu berjalan dan berfungsi sesuai kapasitas sumber daya manusia yang tersedia. Oleh karena itu, penataan kepengurusan dilakukan dengan mempertimbangkan siapa saja yang memiliki peluang paling besar untuk aktif dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas organisasi.
Pada kesempatan yang sama, peserta juga melaksanakan analisis SWOT untuk mengidentifikasi kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan yang dihadapi LDPH. Diskusi berlangsung dinamis karena peserta tidak hanya membahas kondisi organisasi, tetapi juga mulai memetakan berbagai potensi yang dimiliki kawasan Hutan Desa. Beberapa jenis flora dan fauna yang ditemukan di kawasan hutan mulai didata sebagai informasi awal yang dapat mendukung pengembangan program pengelolaan dan pemanfaatan Hutan Desa pada masa mendatang.
Setelah struktur kelembagaan baru disepakati, kegiatan dilanjutkan dengan Pelatihan Manajemen Kelembagaan LDPH. Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman pengurus baru mengenai tata kelola organisasi serta berbagai aspek administratif yang diperlukan dalam pengelolaan Hutan Desa. Melalui metode diskusi partisipatif dan studi meja, peserta secara langsung menelaah dokumen-dokumen kelembagaan yang telah dimiliki sekaligus mengidentifikasi berbagai penyesuaian yang diperlukan.
Salah satu fokus utama dalam pelatihan adalah peninjauan kembali Surat Keputusan Pengelolaan Hutan Desa yang menjadi dasar legalitas pengelolaan kawasan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa legalitas pengelolaan Hutan Desa yang dimiliki masih relevan dan dapat digunakan sebagai dasar pengelolaan. Namun demikian, beberapa penyesuaian diperlukan pada aspek struktur kelembagaan agar sesuai dengan kebijakan terbaru Perhutanan Sosial.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penyusunan draft Peraturan Desa tentang Pengelolaan Hutan Desa serta penyesuaian berbagai dokumen kelembagaan LDPH. Kegiatan ini dilakukan melalui diskusi intensif antara perwakilan LDPH dan Pemerintah Desa untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kondisi lokal sekaligus memenuhi kebutuhan tata kelola organisasi yang lebih baik. Dari proses tersebut berhasil disusun beberapa dokumen penting, antara lain draft Peraturan Desa Pengelolaan Hutan Desa, draft Surat Keputusan LDPH yang telah disesuaikan dengan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021, serta draft SOP kelembagaan LDPH Desa Lebak Najah.
Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan ini menjadi langkah awal yang penting dalam membangun kembali fondasi kelembagaan pengelola Hutan Desa di Lebak Najah. Tantangan pengelolaan hutan ke depan tentu tidak ringan, terutama di tengah perubahan sosial dan ekonomi yang terjadi di masyarakat. Namun, melalui kelembagaan yang lebih kuat, tata kelola yang lebih jelas, serta dukungan berbagai pihak, Hutan Desa memiliki peluang yang lebih besar untuk dikelola secara berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi masyarakat dalam jangka panjang. Pada akhirnya, menjaga hutan bukan hanya soal melindungi kawasan, tetapi juga memastikan bahwa institusi yang mengelolanya memiliki kapasitas, legitimasi, dan komitmen untuk terus bekerja bagi kepentingan bersama.
