ChatGPT Image 18 Nov 2025, 13.54.39_11zon
(Oleh: Ely Nurhidayati) Infrastruktur perkotaan, mulai dari jaringan pipa hingga sistem sanitasi, bukanlah sekumpulan benda teknis yang netral. Sebaliknya, ia adalah lingkungan binaan yang mewujudkan narasi sejarah dan mereproduksi bias kolonial Belanda. Selama era tersebut, logika pembangunan selalu mengutamakan kawasan inti (pusat perdagangan dan pemukiman elite) sambil secara sengaja mengabaikan atau bahkan menyingkirkan pemukiman di pinggiran, terutama di tepi sungai. Pola ini menciptakan hierarki spasial yang dalam, memisahkan warga kota menjadi mereka yang berhak atas layanan prima dan mereka yang tidak. Pertanyaan besarnya, mengapa pola diskriminatif ini terus bertahan dalam birokrasi dan hukum kita di era pasca-kolonial?

Oleh: Ely Nurhidayati

Infrastruktur perkotaan, mulai dari jaringan pipa hingga sistem sanitasi, bukanlah sekumpulan benda teknis yang netral. Sebaliknya, ia adalah lingkungan binaan yang mewujudkan narasi sejarah dan mereproduksi bias kolonial Belanda. Selama era tersebut, logika pembangunan selalu mengutamakan kawasan inti (pusat perdagangan dan pemukiman elite) sambil secara sengaja mengabaikan atau bahkan menyingkirkan pemukiman di pinggiran, terutama di tepi sungai. Pola ini menciptakan hierarki spasial yang dalam, memisahkan warga kota menjadi mereka yang berhak atas layanan prima dan mereka yang tidak. Pertanyaan besarnya, mengapa pola diskriminatif ini terus bertahan dalam birokrasi dan hukum kita di era pasca-kolonial?

Logika segregasi ini terbukti jelas dalam sejarah kota seperti Singkawang. Kota ini, yang tumbuh di bawah pengaruh Kesultanan Sambas dan kendali administratif kolonial Belanda, dibangun berdasarkan pemisahan fungsional dan rasial. Studi (Risa et al., 2020) menunjukkan bahwa Belanda melakukan strategi ini dengan mengintervensi langsung birokrasi Kesultanan Sambas, menjadikan perangkat birokrasi Kesultanan sebagai perpanjangan tangan untuk memformalkan dan menegakkan pemisahan spasial. Belanda sengaja menciptakan Ruang Prioritas di kawasan pusat untuk melayani wijken dan kepentingan dagang, melengkapi mereka dengan infrastruktur air bersih dan sanitasi yang layak. Sebaliknya, pemukiman di pinggiran dan tepi sungai, yang dihuni penduduk pribumi dan Tionghoa, sengaja diabaikan, dipandang sebagai Ruang Non-Prioritas. Strategi perencanaan kolonial inilah yang secara historis menetapkan cetak biru bias spasial dan kelayakan infrastruktur yang kita warisi.

Warisan hierarki kolonial ini hidup subur dalam kriteria hukum dan administratif yang diterapkan saat ini. Ambil contoh penetapan zona lindung seperti Sempadan Sungai (diatur UU No. 26 Tahun 2007). Aturan ini vital untuk keselamatan, tetapi secara otomatis memberi label ‘ilegal’ pada komunitas yang sudah lama bermukim di sana. Label ini kemudian menjadi alat birokrasi yang sangat kuat, berfungsi sebagai dasar pembenaran untuk menolak bantuan dan pendanaan infrastruktur, bahkan ketika UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman mencoba mengatasi kawasan kumuh. Persoalannya bukan kurangnya sumber daya, melainkan struktur hukum yang secara pasif mengeksklusi.

Fenomena pengecualian ini dapat kita lihat dari sudut pandang ahli kota Henri Lefebvre dengan konsepnya Hak Atas Kota (The Right to the City). Lefebvre mengajukan bahwa kota modern diatur oleh Ruang Abstrak—ruang yang didominasi oleh perencana, hukum, dan modal, di mana segalanya dinilai berdasarkan legalitas, efisiensi, dan nilai komersial. Bagi birokrasi, permukiman tepi sungai adalah ‘ilegal’ dan ‘tidak efisien’; mereka hanya melihat Ruang Abstrak yang harus ditertibkan. Ini mengabaikan Ruang Hidup—yaitu pengalaman sehari-hari, kebutuhan, dan sejarah komunitas yang diabaikan. Ketika birokrasi menolak layanan air karena alasan tata ruang, mereka secara efektif menolak Hak Atas Kota bagi warga yang paling rentan.

Penolakan ini tidak netral. Seperti yang ditunjukkan oleh penelitian kritis feminis, ketika infrastruktur gagal karena kelumpuhan administratif, beban mencari, mengangkut, dan mengelola air serta sanitasi yang buruk secara tidak proporsional membebani perempuan dan anak-anak. Waktu dan energi yang mereka habiskan untuk pekerjaan domestik ini adalah bukti nyata bahwa ketidakadilan hukum dan tata ruang memiliki dimensi gender yang mendalam  (Nurhidayati et al., 2025). Dekolonisasi infrastruktur menuntut kita untuk menghubungkan kriteria legalitas yang kaku dengan beban kerja dan kerentanan kemanusiaan.

Mengubah UU secara radikal adalah tantangan yang tidak realistis. Karena itu, jalan tengah yang harus kita dorong adalah mendekolonisasi kriteria kelayakan di tingkat operasional. Solusinya adalah melembagakan Klausul Kemanusiaan (Humanitarian Exemption) atau Pengecualian Administratif Taktis melalui Peraturan Menteri atau Peraturan Daerah. Klausul ini harus memperkuat otoritas birokrat untuk menyalurkan investasi infrastruktur dasar di kawasan ‘ilegal’ berdasarkan bukti historis dan risiko kesehatan yang diperoleh dari Pemetaan Ekuitas. Dengan cara ini, kita menggunakan alat birokrasi (peraturan) untuk memprioritaskan Hak Atas Kota dan merestorasi keadilan, demi mencapai keadilan distributif dan mengakhiri ketimpangan sosial yang kronis yang telah berlangsung lama.

Our Social Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *