Foto: Mei Purwowidodo
Foto: Mei Purwowidodo
(Oleh: Mei Purwowidodo)
Dunia jasa konstruksi, khususnya yang bersumber dari dana APBD dan APBN, hari ini ibarat medan kerja yang penuh paradoks.
Di satu sisi, kebutuhan pembangunan infrastruktur tidak pernah berhenti. Jalan harus dibangun, jembatan harus diperbaiki, gedung publik harus berdiri. Negara tetap membutuhkan pelaku jasa konstruksi.
Namun di sisi lain, para pelakunya justru dihantui rasa waswas.
Dilema itu nyata.
Antara mencari nafkah atau terjerat masalah hukum.
Antara menjalankan proyek atau tersandung administrasi.
Antara niat bekerja profesional atau dicurigai sejak awal.
Banyak pelaku usaha sebenarnya bukan tidak mau taat aturan.
Masalahnya sering sederhana: belum sepenuhnya paham hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Kontrak tidak dipahami detail, risiko tidak dimitigasi, administrasi dianggap formalitas.
Padahal di era digital dan pengawasan berlapis, ruang keliru sekecil apa pun bisa berujung perkara hukum.
Dulu orang takut “tidak dapat proyek”.
Sekarang orang justru takut “dapat proyek”.
Fenomena ini menjadi ironi.
Padahal, jika dilihat secara objektif, sistem sebenarnya sudah semakin transparan.
E-procurement, audit berlapis, pengawasan inspektorat, pendampingan aparat penegak hukum — semua itu justru mempersempit peluang kecurangan.
Artinya, secara logika, ruang kerja profesional mestinya makin aman.
Paradigma pun memang harus berubah.
Jasa konstruksi hari ini bukan lagi sekadar soal tukang dan mandor, bukan sekadar menang tender dan menyelesaikan bangunan.
Ini sudah menjadi profesi berbasis manajemen risiko, kepatuhan hukum, tata kelola, dan integritas.
Pelaku yang masih berpikir cara lama akan merasa dunia ini menakutkan.
Namun pelaku yang beralih ke cara profesional justru akan melihatnya sebagai peluang.
Karena sesungguhnya:
yang tertib administrasi tidak perlu takut,
yang transparan tidak perlu sembunyi,
yang bekerja sesuai kontrak tidak perlu cemas.
Di sisi hukum pun pendekatan mulai bergeser.
Pencegahan lebih dikedepankan daripada penindakan.
Pendampingan lebih diutamakan daripada kriminalisasi.
Tujuannya jelas: agar pembangunan tetap berjalan tanpa memakan korban.
Lalu pertanyaannya, masih menarikkah profesi ini?
Jawabannya: masih, bahkan sangat.
Tetapi bukan lagi untuk pemain spekulatif.
Bukan untuk mental “asal jadi”.
Bukan untuk yang berharap celah.
Yang bertahan hanyalah mereka yang profesional.
Memang rasanya seperti berjalan di tepi jurang.
Namun jika dilengkapi peta, tali pengaman, dan prosedur yang benar, jurang itu bukan ancaman — melainkan sekadar tantangan.
Karena pada akhirnya, pembangunan bangsa tetap membutuhkan tangan para pelaku konstruksi.
Dan profesi ini akan selalu punya tempat, selama dijalankan dengan ilmu, etika, dan keberanian untuk berubah.
Bukan lagi soal berani ambil risiko,
melainkan berani bekerja dengan benar.