Dalam sesi diskusi, “Kratom” salah satu tanaman khas yang ada di Kalimantan Barat juga disoroti, mengingat efek dari konsumsi kratom yang dirasa cukup merelaksasi dan dikhawatirkan memiliki kandungan narkotika di dalamnya sehingga sebagian peserta penasaran terhadap status hukum komoditi ini. Menanggapi hal ini IPTU Dedy menyampaikan bahwa selama kratom tidak dikategorikan sebagai narkotika golongan apapun maka kepolisian juga tidak dapat melakukan penangkapan terhadap pekebun maupun yang mengkonsumsi kratom ini. Memang kratom sendiri masih menjadi perdebatan di level nasional terkait legalitasnya.
Tag
Menampilkan: 1 HASIL