Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2024-2043. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan secara interaktif substansi RTRW sebagai informasi publik yang terbuka, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tag
Menampilkan: 1 HASIL