MEDIA KOMUNIKASI DIGITAL MASYARAKAT

Menampilkan: 1 HASIL
Masyarakat OPINI Politik

Pemilu Seperti Apa Yang Kita Butuhkan ?

Pada 13 November 2023 KPU menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan Pasal 235 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017. hasil rapat pleno yang dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ini menetapkan nama Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 serta berisi daftar nama dan partai politik pengusul yang disusun berdasarkan tanggal dan jam pendaftaran bakal Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada masa pendaftaran.