Staff Swandiri Inisiatif Sintang Belajar Tentang Koperasi
Penulis : Wellyanita
SIS melakukan bimbingan teknis secara internal Staf tentang pendirian Koperasi, pemateri oleh Bapak Nashirul Haq, SE, MM. Selaku Kepala Bidang Koperasi dan Bapak Samuel Abdi Theo, SH selaku pendamping Koperasi Dinas perindustrian, perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang. Kegiata bertujuan untuk meningkatkan kapasitas staf, dan untuk mendukung fasilitasi pendirian Koperasi di tiga Desa dampingan yaitu Desa Jaya Mentari, Pekulai Bersatu, dan Sungai Buluh. Diskusi dilaksanakan pada 21 Juni 2023 dikantor Swandiri Inisiatif Sintang.
Pendirian Koperasi mengacu kepada keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha kecil dan Menengah Nomor : 98/KEP/M.KUM/X/2004. Dalam keputusan Menteri tersebut dikatakan bahwa Akta pendirian Koperasi dikatakan SAH jika di buat oeh notaris yang memiliki sertifikat pembekalan dibidang perkoperasian. Bagi masyarakat di tiga Desa, karena Koperasi yang akan didirikan sebagai wadah untuk petani sawit Mandiri, maka bentuk Koperasi yang cocok bagi mereka adalah Koperasi Produsen.