25 Juli 2024 bertempatan di Aula Bappeda Sintang, SIS salah satu multipihak yang terlibat dalam Penyusunan Inisiatif Cetak Biru lanskap berkelanjutan untuk mencapai tujuan dalam mendukung Visi Misi Pembangunan Daerah Sintang.

Kabupaten Sintang telah menerbitkan peraturan Kolaboratif melalui peraturan Bupati Sintang nomo 41 tahun 2024, merupakan dasar utama dan tujuan Pembangunan berkelajutan di Sintang. Berkenaan hal tersebut salah satu mewujudkan Visi bersama tersebut dengan melalui Pendekatan lanskap dan yurisdiksi di Kabupaten Sintang menjadi cara efektif untuk bersinergi dan melakukan kolaborasi multipihak dalam mendukung Pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian diharapkan cetak biru lanskap ini dapat menjadi peluang untuk Menyusun strategi target pengembangan lanskap dan yurisdiki di Kabupaten Sintang.
Pada FGD Blueprint Lanskap ini terlebih menggali tantangan yang dihadapi para pihak dalam capaian yang dihasil, adapun tantangan yang lazim terjadi baik segi MSF, Data, perubahan regulasi, dan monitoring pelaporan, dari semua elemen tantangan tersebut tidak lepas dari faktor keterbatasan resource.

Makanya penting sekali peran Sekretariat Bersama dalam menyelaraskan kerja mitra dengan visi Kabupaten Sintang serta mewujudkan efektivitas Pembangunan daerah melalui penguatan partisipasi seluruh pemangku kepentingan yang tertuang didalam RPJPD 2025-2045, dengan visi “Sintang Sejahtera, Maju dan Berkelanjutan”
Harapan dengan telah dilakukannya FGD Lanskap Berkelanjutan Melalui perlibatan Multipihak untuk menjadi informasi memperkuat dan membangun kapasitas kelembagaan multipihak dalam mengakses peluang investasi atau dukungan dana yang dipelukan untuk mengkoordinasikan kegiatan, baik yang berasal dari Perusahaan atau pihak lain yang berada dalam lingkup lanskap dan yurisdiksi.