Pemanggilan H. Ria Norsan oleh KPK: Penegakan Hukum, Politisasi, atau Kriminalisasi?
Pendahuluan
Konstitusi Republik Indonesia melalui Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini menuntut hukum ditegakkan secara adil, konsisten, dan terbebas dari intervensi politik. Akan tetapi, dalam praktik, hukum seringkali dipengaruhi oleh kepentingan di luar dirinya. Tidak jarang, hukum dijadikan alat untuk melindungi kepentingan tertentu atau bahkan untuk menjatuhkan lawan politik.
Pertanyaan kemudian muncul: apakah dinamika tersebut juga dapat dilihat dalam pemanggilan Gubernur Kalimantan Barat saat ini, H. Ria Norsan (pejabat publik), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi?
Politisasi Hukum dalam Penegakan Hukum
Secara teoritik, politisasi hukum merujuk pada kondisi ketika proses hukum tidak lagi berdiri di atas asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, sebagaimana ditegaskan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Dalam praktik, fenomena ini dapat muncul dalam dua bentuk:
- Politisasi dalam arti positif, yaitu ketika hukum ditegakkan secara independen tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat tinggi. Hal ini sesungguhnya merupakan perwujudan asas equality before the law.
- Politisasi dalam arti negatif, yakni ketika hukum digunakan sebagai instrumen politik untuk menekan, melemahkan, atau merusak kredibilitas seseorang demi keuntungan pihak tertentu. Dalam bentuk inilah hukum keluar dari jalurnya dan berubah menjadi alat kekuasaan.
Kriminalisasi dan Potensi Penyalahgunaan Hukum
Kriminalisasi dapat dipahami sebagai penggunaan hukum pidana untuk menjerat seseorang tanpa dasar bukti yang sah. KUHAP secara limitatif menetapkan lima alat
bukti dalam Pasal 184 ayat (1): keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Apabila penetapan status hukum seseorang tidak bertumpu pada instrumen tersebut, maka proses yang berjalan patut diduga mengarah pada kriminalisasi.
KPK sebagai lembaga penegak hukum, berdasarkan Pasal 5 UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, terikat pada asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. Jika asas ini diabaikan, akan timbul kesan bahwa lembaga antikorupsi beralih fungsi menjadi instrumen politik. Dalam konteks pemanggilan pejabat daerah, risiko kriminalisasi semakin besar apabila status saksi dinaikkan menjadi tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup, atau ketika proses hukum dijadikan sarana pembunuhan karakter di hadapan publik.
Analisis dalam Kerangka Negara Hukum
Secara konstitusional, pemanggilan pejabat publik oleh KPK adalah sah. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 menegaskan:
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Namun, pemanggilan tersebut tetap harus tunduk pada asas due process of law. Pasal 112 KUHAP mengatur kewenangan penyidik memanggil saksi dengan syarat dilakukan secara sah dan patut. Lebih jauh, Pasal 17 KUHAP menegaskan bahwa tindakan paksa hanya dapat dilakukan apabila terdapat bukti permulaan yang cukup.
Dari perspektif teori hukum progresif Satjipto Rahardjo, hukum harus berpihak pada keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural. Oleh karena itu, bila prosedur dilanggar, bukti tidak memadai, atau aroma politik terlalu dominan, publik wajar mencurigai adanya penyalahgunaan kewenangan (abuse of power).
Pandangan Mahfud MD juga sejalan dengan hal ini. Ia berulang kali menegaskan bahwa hukum di Indonesia sering dipolitisasi, kadang digunakan untuk melindungi kawan politik, kadang pula untuk menyingkirkan lawan politik. Dengan demikian, kewaspadaan masyarakat menjadi penting agar penegakan hukum.
Penutup
Pemanggilan H. Ria Norsan oleh KPK memperlihatkan tarik-menarik antara idealitas hukum dan realitas politik. Keberanian memanggil pejabat tinggi dapat dimaknai sebagai tegaknya supremasi hukum di atas jabatan politik. Namun, di sisi lain, tetap terbuka risiko hukum dijadikan instrumen kekuasaan apabila asas dan prosedur hukum diabaikan.
Oleh karena itu, penegakan hukum harus dijalankan dengan menjunjung tinggi asas kepastian hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945), persamaan kedudukan dihadapan hukum (Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945), serta asas-asas dalam UU KPK. Hanya dengan cara demikian hukum akan benar-benar tegak sebagai panglima, bukan sekadar senjata politik.
Oleh: Ruhermansyah, S.H., C. Med (Advokat dan Konsultan Hukum)
