Apa Sudah Merdeka?

Oleh : Riky Efendi

Aktivis aktif di Swandiri Inisiatif Sintang

Bicara pemanfaatan dan pelestarian lingkungan, jauh sebelum Indonesia merdeka masyarakat Indonesia mayoritasnya hidup di sekitar hutan, sebagai negara kepulauan indonesia menjadi negara terluas di urutan ke 15 dengan luasan 1,90 Juta km persegi menjadikan 1,6 persen total daratan bumi menjadi wilayah negara Republik ini dengan jumlah total penduduk 273-280 juta jiwa, bagaimana dengan luasan hutan yang masih ada di indonesia hingga saat ini? Dengan total luas hutan daratan di Indonesia sebesar 120.773.441,71 hektar, telah terjadi pengurangan lahan hutan mencapai 20.000 hektar sejak Januari hingga Juli 2017 (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2017). Sementara itu, sampai triwulan III-2017, sektor kehutanan telah menyumbang sebesar 489 triliun untuk pendapatan negara, atau sebesar 13,96% dari keseluruhan PDB (BPS, 2017).Sumber Perkim.id.

 

manusia sebagai makhluk yang dianugerahi akal budi memiliki kemampuan yang tinggi untuk beradaptasi dengan lingkungan dimana ia hidup demikian pula yang membentuk karakter dan sikap berperilaku di lingkungannya termasuk dalam memanfaatkan apa yang ada di sekitarnya untuk bertahan hidup hal ini bisa disebut juga dengan kebijaksanaan. seiring berubahnya waktu kebijaksanaan menjadi tradisi, adat istiadat, maupun budaya. Indonesia sebagai negara majemuk dengan bentang kepulauan memiliki berbagai karakteristik masyarakat  dengan kebijaksanaannya masing-masing termasuk dalam pemanfaatan sumberdaya alamnya. lalu sejak 17 Agustus 1945 indonesia mengumumkan independensinya dimata dunia dengan dibacakannya proklamasi kemerdekaan sebagai bukti bahwa perjuangan seluruh masyarakat yang beragam telah mencapai persatuan yang utuh untuk menjadi merdeka di tanah airnya. apa peran negara? fungsi negara secara umum yaitu Melaksanakan ketertiban, Pertahanan dan keamanan, Kemakmuran dan kesejahteraan, dan menegakkan Keadilan. 

 

berbicara soal kemakmuran mungkin banyak indikator yang perlu dicapai oleh negara untuk mengklaim bahwa dirinya telah makmur dapat dilihat dari bagaimana masyarakatnya hidup terutama yang berada di pelosok dan sekitar hutan. angka deforestasi di atas merupakan sebagian kecil dari perampasan hutan dan tanah oleh negara untuk kepentingan investasi dan praktik-praktik korupsi lain bagi kepentingan 1% yang menduduki posisi penting dalam tata kelola negara, upaya-upaya pelestarian yang dilakukan sesungguhnya masih menimbulkan sikap skeptis masyarakat tentang maksud sebenarnya dari kebijakan yang dibangun. berbicara soal perampasan sendiri melalui skema status kawasan yang dilindungi sesungguhnya tidak memberikan solusi bagi masyarakat sekitar hutan melainkan pencurian hak masyarakat atas tanah ulayat warisan nenek moyang yang sudah ada sebelum sistem kenegaraan ini terbangun. keadilan sosial sesungguhnya masih semu. umpama pada masa sebelum kemerdekaan masyarakat berperang dengan penjajah menggunakan bambu runcing, setelah kemerdekaan negara seolah menjajah dan berperang dengan rakyatnya sendiri melalui kebijakan. adanya status kawasan masyarakat disekitar hutan terutama desa yang masuk dalam kawasan tidak memiliki hak kepemilikan tanah di tempat mereka hidup kemudian negara memberi peluang melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria untuk dilepaskan dalam kawasan ini menjadi bukti bahwa masyarakat masih harus memohon untuk dapat merdeka di tanahnya sendiri. yang menjadi persoalan lain adalah sejauh mana masyarakat di desa memahami upaya-upaya pelepasan kawasan ini?

 

Penulis : Riky Efendi