Berkenaan dengan telah ditetapkannya peraturan daerah Kabupaten Sintang No. 01 Tahun 2020 tentang RDTR BWP Kawasan Industri Sungai Ringin. Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Sekretariat Daerah mensosialisakan kepada para pihak (Stake Holder) yang menjadi mitra pembangunan di Kabupaten Sintang dari berbagai macam unsur mulai dari OPD, Camat, Lurah, Kades, BUMD, Swasta, hingga Kelompok Masyarakat Sipil seperti Swandiri Inisiatif Sintang, Forstar, USAID SEGAR, dan FKMS.

Supomo selaku Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Sintang dalam sambutannya mengatakan bahwa RDTR Sui Ringin sudah masuk dalam Simtaru Kementrian dan terkunci dalam sistem OSS sehingga semua proses akan langsung terkoneksi ke pusat. Ujarnya pada Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Bagoes Sintang itu. (Rabu, 04/10/2023)
Ia juga sedikit memberikan gambaran terkait Perda No. 01 Tahun 2020 tentang RDTR BWP Kawasan Industri Sungai Ringin itu bahwasanya didalam Perda tersebut mengandung unsur-unsur Perencanaan, pemanfaatan, dan Pengendalian peran serta Masyarakat.

Kemudian kegiatan dibuka oleh Harsinto linoh Asisten 3 bagian Administrasi Umum. Pada kesempatan itu Harsinto Linoh meminta maaf karena ketidak hadiran Sekda pada kegiatan tersebut dikarenakan sedang melakukan perjalanan dinas keluar kota. Kemudian ia membacakan sambutan dari Sekda sebagai ketua Forum Tata Ruang Kabupaten Sintang. “Dengan adanya Perda ini menguatkan kita bahwa sintang sudah memiliki kawasan industry yang berwawasan lingkungan”. Ujarnya sebelum membuka kegiatan.

Setelah pembukaan kegiatan dilanjutkan dengan materi sosialisasi dan diskusi yang dipandu oleh Ibu Sari selaku moderator, Pak Mulyadi selaku pemateri dan Ibu Arnida selaku penjawab bagian Hukum dan perijinan. Pada kesempatan itu Pak Mulyadi memutar Video Sosialisasi Informasi Publik RDTR BWP Kawasan Industri Sungai Ringin. Ia juga memaparkan presentasi yang memuat informasi tentang Lokasi BWP (konstalasi regional kabupaten), Deliniasi bagian wilayah perencanaan, tujuan penataan ruang, struktur ruang, funsi SUB BWP, Pola Ruang, Zona Lindung dan Zona Budidaya, hingga peraturan zonasi.

Luasan Kawasan dalam RDTR itu luasnya mencapai 3.151 Ha ada 8 Kelurahan dan Desa, dan 3 Kecamatan yaitu Sintang, Tebelian, dan Tempunak. Dalam kesempatan itu juga ia menyampaikan “bahwa Posisi kita sangat strategis dalam soal hilirisasi, karena Pelabuhan Sungai ringin itu langsung terkoneksi dengan Pelabuhan Internasional kijing”. Ungkapnya
Dan di akhir sesi sebelum diskusi dan tanya jawab Yogi selaku Staf Teknisnya menjelaskan tutorial penggunaan aplikasi Gistaru kepada para peserta.