Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan diskusi publik tentang membedah kebijakan Perbup No 48 Tahun 2023  tentang Tata kelola Organisasi Masyarakat  Sipil di Kabupaten Sintang, yang diinisiasi oleh Forum Stakeholder Kapuas Raya (FORSTAR) 11 September 2023.

Dalam kunjungan ini yang dihadiri oleh beberapa perwakilan dari perwakilan kelompok masyarakat sipil yang hadir pada diskusi sebelumnya yaitu SIS, STAIMA, dan GEMILANG, adapun maksud dan tujuannya menyampaikan rekomendasi hasil masukan para pihak, yang mana organisasi masyarakat sipil masih belum cukup relevan mengingat proses penyusunannya yang tidak melalui tahap konsultasi publik, juga beberapa bagian di dalam dokumen kebijakan ini dinilai belum sesuai dengan kebutuhan yang ada di Kabupaten Sintang.

Sehingga kebijakan daerah ini harus diperbaiki melalui mekanisme umpan balik oleh pemerintah daerah bersama kelompok masyarakat sipil yang ada. Berkenaan dengan hal tersebut FORSTAR yang menjadi bagian dari perwakilan kelompok masyarakat sipil dengan ini memberikan beberapa rekomendasi yang merasa sangat penting yang harus di pertimbangkan dalam menyusun setiap kebijakan daerah sehingga menjadi kebijakan yang kontekstual dengan kebutuhan masyarakat dan daerah.

Bapak Mardyanto KA, S.Sos.,M.Si menyampaikan kami sangat berterimakasih Kepada ormas yang aktif dan peran Ormas dalam mengkritisi dan kami sangat butuh sekali input dan saran dalam pengembangan Daerah Kabupaten Sintang. Dan mengenai Akreditasi memang diperuntukan bagi Ormas yang akan mengikuti Swakelola Tipe III, Karena salah satu persyaratan untuk Mengikuti SW III adalah Ormas yang qualified, yang mana dalam acuannya kita buat akomodir dengan pihak pengadaan barang dan jasa. Jadi Ini tergantung Setda lagi apakah bisa diatur lebih lanjut atau dihilangkan terkait pasal tersebut.

Selain itu Bapak Mardianto juga menyampaikan terkait dengan Sistem Informasi Organisasi Masyarakat Sipil (SIORMAS) sudah berjalan tetapi sulit sekali diakses, masih terbatas karena  yang digunakan seluruh Indonesia, makanya kami mencoba masuk kedalam one data untuk pendataan saja, dan kami pun melihat SIORMAS juga masih belum optimal.

Dengan ini kami akan mengadakan pertemuan untuk membahas Perbup Ormas pada senin, 30 Oktober 2023 nanti  di ruang Setda Sintang dan kami akan mengundang beberapa perwakilan NGO, Akademisi dan juga tokoh masyarakat, yang mana agenda ini kita akan mencoba revisi langsung dan sepakati bersama terkait dengan Perbup Ormas tersebut.

Harapannya dengan Penyampaian rekomendasi hasil Diskusi Publik tentang membedah kebijakan Perbup No 48 Tahun 2023 Tata kelola Organisasi Masyarakat sipil di Kabupaten Sintang dapat menjadi acuan dalam penyusunan dan penyesuaian dalam revisian Perbup  No 48 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Organisasi Masyarakat Sipil Sintang.

Ada 5 hal hasil rekomendasi Hasil Diskusi Publik Tentang Membedah Kebijakan Perbup No 48 Tahun 2023 Tentang Tata Kelola Organisasi Masyarakat Sipil di Kabupaten Sintang sebagai berikut :

1. Dialog bersama masyarakat harus di lakukan dalam rangka menyusun setiap kebijakan daerah sehingga produk kebijakan yang disusun kontekstual dengan kebutuhan masyarakat dan daerah.

2. Isi dari PERBUP Tata Kelola ORMAS harus direlevankan dengan kebutuhan yang ada yaitu sinkronisasi data ORMAS, Inventarisir data untuk Satu Data Indonesia, dan Revitalisasi ORMAS di Kabupaten Sintang sebagai upaya mendukung adanya Collaborative Governance di Kabupaten Sintang.

3. Perlu memisahkan/menghapuskan sama sekali BAB Akreditasi ORMAS yang memuat tentang Penilaian, Pemantauan, dan Evaluasi terhadap ORMAS didalam Perbup No 48 tahun 2023 agar menjadi kebijakan khusus tentang pedoman akses SW III.

4. Sosialisasi mengenai Platform SIORMAS harus di intensifkan sehingga pemanfaatannya dapat berjalan semestinya dalam mengoptimalkan Informasi mengenai ORMAS juga Komunikasi dan Koordinasi.

5. Maksud dan tujuan dalam perumusan kebijakan PERBUP Tata Kelola ORMAS harus diperjelas agar tidak memicu multitafsir dari kelompok masyarakat sipil.

 

Penulis : Wellyanita