Pengawas kelurahan dan desa merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan pengawasan data pemilihan untuk memastikan pencoklitan data pemilihan agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien. Karena Coklit data pemilihan dilakukan untuk memastikan keakuratan data pemilih yang akan digunakan dalam pemilihan Gubenur/Wakil Gubenur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang akan digelar 27  November 2024 nanti. Dalam proses Coklit, dilakukan verifikasi terhadap data pemilihan yang ada dikelurahan dan desa, termasuk pemilih meninggal dunia, pindah alamat, atau tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi pemilih.

Hasil coklit data pemilihan ini sangat penting untuk menjaga integritas proses demokrasi. Dengan memiliki data pemilihan yang akurat, pemilihan Gubenur/Wakil Gubenur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat dilaksanakan dengan adil dan transparan. Selain itu hasil coklit data pemilihan juga memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dan berhak untuk dapat memilih.

Selain itu juga, hasil coklit data pemilihan juga dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan terhadap system data pemilihan. Jika ditemukan adanya kesalahan atau ketidak akuratan data pemilih, langkah – langkah perbaikan dapat segera dilakukan untuk memastikan keberlanjutan dari proses demokrasi

Dengan adanya pengawasan kelurahan dan desa, pengawasan yang ketat, potensi pelanggaran dapat diminimalisir dan tentunya ada dukungan serta peran aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan, dengan keterlibatan masyarakat yang tinggi dalam pemilihan, masyarakat akan merasa yakin bahwa pemilihan dilakukan dengan secara adil dan transparan, sehingga hasilnya dapat diterima oleh semua pihak. Kepercayaan publik yang tinggi juga dapat mengurangi potensi konflik dan ketegangan sosial pasca pemilihan.

Penulis : Aloysius Kusnadi (Komisioner Bawaslu Kabupaten Sintang)